JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari.
DKPP menilai Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua DKPP, Heddy Lukito, dalam sidang pengucapan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, pada Rabu (3/7).
“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” ujar Heddy saat membacakan putusan.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tambahnya.
DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak dibacakan.
Selain itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum diperintahkan untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
Dalam putusannya, DKPP menyebutkan bahwa terdapat hubungan seks antara Hasyim Asy’ari dengan CAT yang dilakukan secara paksa di kamar hotel tempat Hasyim menginap pada 3 Oktober 2023.
Saat itu, Hasyim berada di Den Haag untuk urusan pemilihan umum dan menghubungi CAT untuk datang ke kamarnya. Di sana, Hasyim merayu dan memaksa CAT hingga terjadi hubungan badan. (DR)