JAKARTA – Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pemblokiran situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) semakin berkembang. Saat ini, polisi tengah mengejar enam buronan yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyatakan, penyidik telah menetapkan beberapa nama baru sebagai DPO.
“Sampai dengan saat ini, DPO yang telah ditetapkan oleh penyidik terus bertambah, antara lain A alias M, kemudian HF, J, BS, BK, dan B,” ujar Kombes Ade Ary dalam keterangannya, Jumat (15/11).
Sebelumnya, A alias M sudah lebih dulu masuk daftar buronan. Menariknya, polisi sempat menangkap istri A, yakni D, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh suaminya.
Pengembangan Kasus dari Penangkapan HE
Lima DPO lainnya ditetapkan setelah polisi menangkap dan menetapkan HE sebagai tersangka. HE diketahui sebagai bandar judi online sekaligus pemilik situs Keris123.
Ia juga berperan sebagai agen untuk membantu bandar judi lain agar situs mereka terhindar dari pemblokiran.
Dalam penyelidikan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan 18 tersangka dalam kasus ini. Di antara para tersangka tersebut, terdapat tiga orang berinisial AK, AJ, dan A yang bertugas mengoperasikan ‘kantor satelit’ di Bekasi.
Bukti yang Disita
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk handphone, laptop, mobil, jam tangan mewah, senjata api, logam mulia, dan uang tunai senilai Rp73,7 miliar.
Rincian uang tunai tersebut meliputi Rp35,7 miliar dalam pecahan rupiah, 2.955.779 dolar Singapura (sekitar Rp35 miliar), serta 183.500 dolar AS (sekitar Rp2,8 miliar). (DR)