Usut Keterkaitan Rumah di Kertanegara Dengan Firli Bahuri, Polisi Periksa Alex Tirta Hari Ini

IMG 20231103 100011
Dok. Rumah Jalan Kertanegara Nomor 46 yang digeledah Polda Metro Jaya/Ist)

JAKARTA – Tirta Juwana Darmadji, yang dikenal dengan nama Alex Tirta, pemilik Hotel Alexis, diundang ulang oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan pada hari Jumat (3/11).

Pemeriksaan tersebut terkait dengan kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang diduga melibatkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa Alex Tirta seharusnya menjalani pemeriksaan pada hari Rabu (1/11) lalu.

Bacaan Lainnya

Namun, Alex Tirta tidak hadir dengan alasan sakit. Informasi ketidakhadirannya disampaikan oleh kuasa hukumnya kepada penyidik.

“Meminta dijadwalkan ulang untuk pemeriksaan terhadap Alex Tirta pada hari Jumat, 3 November 2023 pukul 09.00 WIB,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (3/11).

Pemeriksaan terhadap Alex Tirta nantinya akan fokus menelusuri keterkaitannya dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, terkait penyewaan sebuah rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dimana sebelumnya, rumah tersebut telah digeledah oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada hari Kamis (26/10) lalu.

Rumah tersebut, yang memiliki alamat Kertanegara 46, dimiliki oleh seseorang berinisial E. Rumah ini disewakan kepada Alex Tirta dengan nilai kontrak Rp 650 juta per tahunnya. (*/DR)