WARGA KOTA BOGOR VS JASA MARGA : WARGA DBR TELAH MEMBERIKAN KUASA KEPADA SANG PEMBELA

IMG 20170818 WA0000 1

SIARAN PERS

TIM HUKUM DAN ADVOKASI SANG PEMBELA

“SUGENG TEGUH SANTOSO”

Bacaan Lainnya

 

BOGOR, Proyek pembangunan gerbang Tol Bogor 3 diprotes warga yang tinggal di sekitaran Kompleks Danau Bogor Raya abcd RT 01/13, karena lokasi pembangunan yang berjarak sangat dengan dengan perumahan warga, getaran pembangunan tersebut telah mengakibatkan beberapa rumah warga menjadi retak, disamping itu warga merasa resah akibat pembangunan tersebut, karena pihak JASA MARGA tidak membangun pembatas antara jalan tol dengan pemukiman warga, sedangkan di pemukiman banyak anak kecil.

Berkali-kali warga bersurat kepada pihak jasa marga sebagai pelaksana pembangunan, tetapi tidak ada respon yang baik, sehingga pada akhirnya warga menghubungi Sang Pembela atau yangbiasa disebut Bapak Berpeci Hitam. Dalam pertemuan tanggal 13 Agustus 2017 tersebut pada akhirnya warga memutuskan untuk memberikan kuasa kepada sang pembela bersama dengan tim hukum yang telah dibentuknya untuk membantu persoalan hukum masyarakat kota bogor.

Setelah itu, pihak jasa marga merespon persoalan yang dialami warga dengan mengundang warga dengan didampingi Sang Pembela beserta Tim Hukumnya untuk melakukan pertemuan sehubungan dengan persoalan pembangunan gerbang tol itu setelah sejak bulan Juli tahun 2017, keluhan warga tidak direspon oleh JASA MARGA. Pertemuan tersebut diagendakan pada tanggal 18 Agustus 2017.

Pembangunan gerbang tol, adalah merupakan salah satu tindakan pembangunan jalan tol yang dapat berdampak pada pencemaran udara, karena dalam proses pembangunan, pastinya menghasilkan debu yang berasal dari material pembangunan, dan pada saat proses pembangunan selesai, maka pastinya pencemaran udara dari emisi gas mobil yang berlalu lalang di jalan tol pasti akan berdampak kepada warga, sehingga berdasarkan ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1991 tentang Pengendalian Pencemaran Udara menjelaskan setiap orang atau penanggung jawab kegiatan yang mengakibatkan terjadinya pencemaran udara wajib menanggung biaya penanggulangan pencemaran udara, yang apabila tidak dilakukan, akan mendatangkan sanksi pidana bagi penanggung jawab pembangunan itu.

Pembangunan gerbang tol oleh Jasa Marga yang jaraknya sangat berdekatan dengan pemukiman warga seharusnya juga memperhatikan mengenai Dampak dari kebisingan, yang berupa terganggunya kesehatan dan kenyamanan antara lain: gangguan pendengaran, gangguan percakapan, gangguan tidur, gangguan psikologis, gangguan produktivitas kerja dan gangguan emosional.
Merujuk pada Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor: Kep 48/MENLH/ XI/1991 tentang Baku Tingkat Kebisingan menjelaskan bahwa setiap penanggung jawab kegiatan wajib mentaati baku tingkat kebisingan, memasang alat pencegah kebisingan dan melaporkan hasil pemantauan tingkat kebisingan. Sehingga Jasa Marga selain harus melakukan penanggulangan pencemaran udara dan juga memasang alat pencegah kebisingan.

Disamping itu, karena jalan tol yang dibangun itu sangat dekat dari pemukiman, maka sepanjang pemukiman yang bersinggungan langsung dengan jalan tol, harus dibangun pagar pembatas untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas terhadap warga pemukiman akibat pengoperasian jalan tol, hal ini sebagaimana di dalam PEDOMAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP BIDANG JALAN nomor 010/BM/2009.

Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, maka TIM HUKUM DAN ADVOKASI SANG PEMBELA “SUGENG TEGUH SANTOSO”, menyatakan sikap:

  1. Mendesak Jasa Marga untuk membangun pagar pembatas/penghalang suara (noise barrier) berupa barrier yang berupa tirai emisi gas buang kendaraan dan peredam kebisingan dengan system penghijauan yang berupa Barier (Perdu, Pohon Rendah, Pohon Tinggi) serta pagar;
  2. Mendesak Walikota Bogor, sebagai kepala daerah kota bogor, untuk memberikan perlindungan hukum bagi warga masyarakat sehubungan dengan Proyek pembangunan gerbang Tol Bogor 3 yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi warga Danau Bogor Raya berupa gangguan kesehatan, kenyamanan, dan keamanan sehubungan dengan lalu lintas di tol tersebut nantinya;

Demikian siaran pers ini kami sampaikan atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.

 

Bogor, 17 Agustus 2017

Hormat kami,
TIM HUKUM DAN ADVOKASI SANG PEMBELA “SUGENG TEGUH SANTOSO”

Sugeng Teguh Santoso, S.H

Prasetyo Utomo, S.H.