Yenti Garnasih Apresiasi Langkah Polda Metro Jaya Jerat Tersangka Judi Online Dengan TPPU

Yenti Garnasih Apresiasi Langkah Polda Metro Jaya Jerat Tersangka Judi Online Dengan TPPU
Dok. Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) - Yenti Garnasih/DR)

JAKARTA – Pakar hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih, menyambut baik langkah Polda Metro Jaya yang akan menjerat para tersangka kasus judi online, termasuk oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), dengan pasal pencucian uang.

Yenti menilai Polda Metro Jaya sudah menunjukkan komitmen untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. Menurutnya, sejak awal sudah terlihat indikasi kuat adanya TPPU dalam praktik judi online tersebut.

Ia mendorong agar pihak kepolisian tidak ragu untuk mengungkap siapa saja yang terlibat, termasuk bandar, penghubung, pelindung, hingga mereka yang menikmati hasil dari aktivitas judi online ini.

Bacaan Lainnya

“Sejak awal terindikasi TPPU. Polda Metro jangan ragu-ragu, ungkap semuanya, siapa bandar, siapa penghubung, siapa yang jadi backing, siapa yang menikmati hasil judi online, bahkan yang disebut media mencapai 300 triliun itu semua mengarah ke TPPU,” ungkap Yenti dalam keterangannya, Senin (11/11).

Penangkapan dua tersangka yang berstatus buron di Bandara Soekarno-Hatta, lanjut Yenti, juga harus menjadi pintu masuk untuk memperdalam penyelidikan.

Menurutnya, kerja sama yang solid dengan lembaga-lembaga seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Satgas Siber, dan Patroli Siber dapat membantu penyidikan agar lebih komprehensif.

“Methode, profesionalitas mumpuni, lembaga supporting juga cukup (PPATK, Satgas Siber, Patroli Siber, dll), tinggal masalah kemauan dan semangat jaga integritas,” kata Yenti, mengingatkan pentingnya penegakan hukum yang adil dan bebas dari intervensi.

Yenti juga berharap hakim nantinya menerapkan pembuktian terbalik bagi para tersangka yang menguasai uang hasil judi online.

Penangkapan Dua Tersangka di Bandara

Sebelumnya, Polda Metro Jaya kembali berhasil menangkap dua tersangka kasus judi online yang melibatkan oknum Kemkomdigi, yaitu MN dan DM. Keduanya ditangkap oleh tim penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu (10/11) malam.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mengusut kasus perjudian online ini, termasuk mengejar oknum yang menyalahgunakan wewenang.

“Polri memiliki komitmen untuk mengusut siapa saja yang terlibat dalam perjudian online ini. Kami juga memohon dukungan masyarakat agar proses ini bisa berjalan lancar demi kebaikan bersama,” ujarnya.

Wira menambahkan bahwa para tersangka akan dikenai pasal berlapis, termasuk pasal tindak pidana pencucian uang, sebagai upaya untuk memberikan efek jera.

“Kami akan menerapkan pasal pencucian uang karena kasus perjudian ini akan dilapis dengan pasal tersebut,” pungkasnya. (DR)