
KOTA BOGOR – Praktik pencucian uang merupakan tindak kejahatan yang berbahaya. Tindakan kejahatan ini tidak cuma mengkamuflase uang hasil kejahatan menjadi tampak bersih atau sebagai uang sah, lewat hasil uang kejahatan itu, dapat pula melahirkan atau mengembangkan jaringan kejahatan selanjutnya.
Ditemui di ruangannya, seusai acara bedah buku ‘Penegakan Hukum Anti Pencucian Uang’, Pakar Tidak Pidana Pencucian Uang, Dr. Yenti Garnasih, S.H.,M.H menuturkan, bahwa dirinya dalam acara ini hanya sebagai pembicara sebagai penulis buku. (30/4).
Dan menurutnya, kegiatan ini berangkat dari kekecewaan kepada penanganan perkara yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang masih enggan menggunakan UU TPPU dalam setiap perkara yang ditangani.
“KPK masih minim menggunakan TPPU, berdasarkan data hanya 5 persen saja dari perkara korupsi yang ditangani,” ujar Yenti Garnasih.
Dan di penegak hukum sendiri, lanjut Yenti, untuk pemahaman tentang TPPU di institusi penegak hukum sendiri masih belum mendalam, dan termasuk di KPK, mereka mempunyai paradigma sendiri dan paradigma itu tidak sejalan UU TPPU sendiri.
“Dan saya lihat, penanganan tidak pidana korupsi yang dilakukan KPK selalu berhati – hati menggunaka TPPU. Dan saya lihat ini adalah kelambanan, karena semakin lama KPK menggunakan TPPU maka uang hasil tindak pidana korupsi akan cepat hilang,” ujar Yenti, yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan.
Dan menurut mantan Ketua Pansel KPK ini, bahwa berdasarkan informasi dn data, penggunaan TPPU di Kepolisian dan Kejaksaan lebih banyak digunakan ketimbang KPK.
“Saya sangat kecewa dengan KPK terkaitnya sedikitnya penggunaan TPPU dalam setiap perkara yang ditangani,” pungkas Yenti. (*)
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !