Penertiban Rumdis TNI Di Teplan Berakhir Dengan Damai Dan Kondusif | Headline Bogor

BOGOR – Setelah sukses menertibkan tujuh rumah dinas (rumdis) milik TNI AD yang berada di wilayah Asrama Sempur Kidul, Kota Bogor pada Rabu (25 Juli 2018) kemarin, kini giliran delapan rumdis di asrama Kedung Badak, Teplan, yang ditertibkan.

Berbeda dengan penertiban di wilayah Asrama Sempur Kidul yang berjalan tertib dan kondusif, penertiban di asrama Kedung Badak, Teplan, justru mendapat pertentangan dari warga setempat. Dimana, sejak pukul 06.00 warga telah berkumpul memblokade jalan yang akan dilalui tim penertiban yang dalam hal ini, jajaran Komando Resor Militer (Korem) 061/Suryakancana dibantu satuan jajaran Kodim 0606/Kota Bogor, Yonif 315/Garuda, Balak Aju Korem, Satpol PP Kota Bogor dan Polresta Bogor Kota. Kericuhan sempat terjadi saat aparat keamanan yang hendak memulai penertiban terlibat aksi saling dorong dengan warga yang menutup jalan.

Kasrem 061/Sk Letkol Kav Eko Saptono selaku Ketua Tim Penertiban Rumdis TNI AD mengatakan, kedelapan rumah dinas yang ditertibkan ini, sudah tidak ditempati lagi oleh TNI aktif, Warakawuri ataupun Purnawirawan yang memiliki hak tinggal sebagaimana aturan dalam pemakaian rumah dinas.

“Jadi penghuni yang kita tertibkan ini, telah selesai masa hak tinggalnya. Karena rumdis ini merupakan Inventaris Kekayaan Negara (IKN) yang harus kembali pada fungsi dan aturannya. Dan kita punya dasar yang kuat dalam melakukan penertiban ini, yakni telah melalui tahapan dan mengikuti aturan serta memiliki legalitas hukum dari negara,” terangnya, Kamis (26 Juli 2018).

Terkait penolakan yang dilakukan warga, Kasrem menjelaskan, Korem 061/Sk telah melakukan berbagai langkah persuasif yakni melalui sosialisasi, dialog, mediasi dan negosiasi sejak mengeluarkan Surat Peringatan (SP) 1 di tahun 2013. Kemudian SP 2 di 2016, SP 2 Lanjutan bulan Januari 2018 sampai SP 3 tanggal 15 Juli 2018.

“Secara legal sudah jelas aset ini milik TNI AD. Rumah ini, statusnya golongan 2 untuk prajurit TNI yang masih aktif, Purnawirawan dan Warakawuri yang belum memiliki rumah atau masih mengontrak di luar. Kita juga sudah mengantisipasi jika terjadi gesekan dengan warga atau penghuni yang tidak terima dengan cara persuasif. Kita tetap menampung usulan penghuni yang ingin menempuh jalur mediasi ataupun hukum,” tegas Kasrem.

“Untuk penghuni yang tidak terima, tim negosiasi tetap akan memberikan penjelasan bahwa penertiban yang dilaksanakan adalah sah dan tidak melanggar UU yang berlaku. Penghuni akan dibawa keluar secara persuasif menuju tempat yang telah ditentukan beserta barang – barangnya. Kita pun meminta mereka pindah secara manusiawi dengan memfasilitasi kepindahan mereka dengan menyediakan truk serta personel untuk membantu mengangkut barang. Dan bagi penghuni yang belum memiliki tempat tinggal akan dikontrakan dengan biaya kontrakan sesuai kesepakatan,” ungkapnya.

Pelaksanaan penertiban selesai pkl. 12.25 WIB, untuk warga yg ditertibkan sudah ditempatkan di rumah kontrakan yang sudah disiapkan. Dari 8 KK yg ditertibkan, 2 KK menginginkan mengangkat barang sendiri. Kegiatan penertiban ini berakhir dengan aman dan kondusif, bahkan salah satu warga, Al Jupri Umar mengucapkan terimakasih kepada Korem 061/Sk karena perlengkapan rumahnya dibantu angkat ke tempat kontrakan yang dituju dalam kondisi baik.

Blade