15 BUMD DKI Jakarta dan Kejati DKI Jakarta Tandatangani Kesepakatan Bersama

JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta jalin kerjasama guna mewujudkan tata kelola pemerintahan serta tata kelola perusahaan yang baik. Serta, sebanyak 15 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta menandatangani Kesepakatan Bersama (MoU) yang dilakukan di Balaikota Jakarta, Jakarta Pusat, pada Kamis (31/3).

Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan menjelaskan kerja sama ini sebagai wujud komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk bisa melaksanakan programnya dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

“Untuk bisa melaksanakannya, kita butuh dukungan. Alhamdulillah tahun lalu di Jakarta, angka ketaatan kepada pencegahan korupsi terintegrasi tahun 2020 skornya 76 persen. Lalu pada 2021 meningkat jadi 90 persen. Ini adalah angka pencegahan korupsi terintegrasi dari KPK,” ujar Anies.

Post ADS 1

Anies juga mengparesiasi peran dari Kejaksaan Tinggi DKI terkait beberapa hal, sehingga mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Hal pertama adalah pemberian legal opinion kepada perangkat daerah dan BUMD, kedua yaitu pendampingan pada perencanaan dan pelaksanaan program kegiatan yang berpotensi fraud, ketiga adalah membantu upaya penyelesaian sengketa lewat musyawarah dengan pihak ketiga.

Dan, lanjut Aniea, keempat pendampingan dan monitoring pelaksanaan pada penanganan pandemi mulai dari bansos, vaksinasi, hingga distribusi oksigen.

“Ini signifikan sekali kepada kami di Jakarta, baik dinas dan jajaran BUMD. Hari ini kita lakukan penandatanganan kesepakatan itu, dan harapannya dengan didampingi, dibimbing, dan mendapat arahan dari Kejati, Insya Allah tata kelola yang dilaksanakan di Jakarta bisa berjalan makin baik, dan perbaikan bisa kita lakukan secara sistemik, secara terus-menerus,” tambah Anies.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Mathovani menjelaskan bahwa kerja sama tersebut dilakukan sebagai amanah yang ia jalankan dari Kejagung RI, agar di Jakarta terjadi keselarasan dalam mendukung upaya pembangunan yang transparan. Hal ini juga termasuk dalam kegiatan BUMD di Jakarta.

“Jadi kita semua bisa menghindari pembangunan yang stagnan, akibat adanya masalah hukum. Sehingga kehadiran Kejaksaan Tinggi DKI adalah untuk stabilisasi, memperlancar, serta menghindari permasalahan hukum di kemudian hari,” pungkas Kajati Reda Manthovani.

Skor ini naik signifikan dari skor Tahun 2020 yaitu sebesar 76%. Perolehan skor Tahun 2021 tersebut menempatkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berada dalam zona hijau atau Zona Tertinggi pelaksanaan program pencegahan korupsi untuk seluruh area intervensi. (*)

Berita Daerah & Nasional

Menu
ASPRO Property..

Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !