JAKARTA – Gubernur Jakarta, Pramono Anung, secara tegas melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jakarta menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2025. Larangan ini disampaikan dalam apel Operasi Lintas Jaya 2025 di Monas, Rabu (12/3).

“ASN yang mudik Lebaran dilarang menggunakan mobil dinas. Tidak diperbolehkan sama sekali. Jadi, jangan ada pertanyaan lagi,” tegas Pramono.

Ia menegaskan bahwa kendaraan dinas harus digunakan sesuai peruntukannya, bukan untuk kepentingan pribadi. Meski belum merinci jenis sanksi yang akan diterapkan.

Baca Juga  Polisi Ungkap Kasus Tawuran di Penjaringan, 9 Orang Ditetapkan Tersangka

Selain larangan penggunaan mobil dinas, Pramono juga memberikan arahan dalam apel Operasi Mudik Lintas Jaya 2025. Apel ini diikuti oleh 1.470 personel gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta, Kodam Jaya, dan Polda Metro Jaya.

Dalam kesempatan itu, Pramono menyoroti peningkatan pelanggaran lalu lintas dalam tiga tahun terakhir. Ia pun menegaskan pentingnya peningkatan ketertiban di Jakarta.

Baca Juga  Headline Jakarta | Dinas Nakertrans DKI Perbanyak Bursa Kerja

“Kami tahu bahwa selama tiga tahun berturut-turut, penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas meningkat. Namun, menurut saya, Pak Wagub Rano Karno dan Ketua DPRD ini masih belum cukup. Jakarta harus lebih tertib lagi,” ujarnya. (MS)