Samadikun Kembalikan Uang Negara 169 Milyar | Headline Bogor

JAKARTA – Samadikun Hartono yang merupakan terpidana kasus korupsi dana talangan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) melunasi kewajibannya membayar denda Rp169 miliar kepada negara, Samadikun Hartono melunasi tunggakannya melunasi kepada negara sebesar Rp 87.472.960.461 miliar dengan pecahan Rp. 100.000,- (Kamis, 17 Mei 2018)

“Secara resmi menyerahkan uang pengganti pelunasan kewajiban dari terpidana perkara korupsi atas nama Samadikun Hartono yang berdasarkan putusan PN hingga MA yang telah berkekuatan hukum tetap, terpidana diwajibkan membayar uang pengganti Rp169 miliar,” ujar Tony Spontana (Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Baca Juga  Per 1 Juni Gapeka 2023 Berlaku, PT KAI Himbau Perhatikan Jam Keberangkatan

Samadikun Hartono sendiri adalah mantan Komisaris Utama PT Bank Modern dan divonis bersalah karena korupsi dana BLBI sebesar Rp169 miliar, Samadikun divonis empat tahun penjara dan diwajibkan mengembalikan uang korupsinya oleh Mahkamah Agung.

Post ADS 1

Samadikun sempat kabur dan menjadi buronan sejak tahun 2003 atau tak lama setelah vonis tersebut.

Baca Juga  Headline Nasional | Munas BEM SI Ke XIV Tetapkan Nofrian Fadil Akbar Sebagai Koordinator Pusat BEM SI

Samadikun telah membayar kewajiban denda itu sejak 2016 dengan cara mencicil, pembayaran pertama sebesar 41 miliar Rupiah, lalu dicicil dua di tahun 2017 sebesar Rp20 miliar seb, dan di tahun 2018 1 milyar Rupiah.

Berita Daerah & Nasional

Menu
ASPRO Property..

Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !