Headline Bogor | Sembilan Bintang Adukan Cakades Klapanunggal Ke Satgas Covid 19

KABUPATEN BOGOR – Pasangan calon Kepala Desa Klapanunggal, Kabupaten Bogor, nomor urut 1 yaitu AES, diadukan ke satuan tugas covid 19 kabupaten bogor.

Tim Kuasa Sembilan Bintang Law Office, Rd. Anggi Triana Ismail, memgatakan, diadukannya Cakades nomor urut 1 Klapanunggal AES, berangkat dari perintah undang-undang Nomor 06 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan sampai kepada peraturan bupati bogor nomor 60 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB pra adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat sehat, aman dan produktif.

“Ditambah dengan instruksi beberapa musyawarah pimpinan daerah Kabupaten Bogor salah satunya Kapolres Bogor yang menyatakan ketegasannya akan adanya protokol kesehatan yang harus ditaati,” ujar Anggi. (17/12)

Post ADS 1

Anggi menegaskan, siapapun yang melanggar harus ditindak tegas, tak terkecuali Cakades yang ia adukan ini ke Satgas Covid 19 Kabupaten Bogor.

Baca Juga  Headline Bogor | Festival Bunga dan Buah Nusantara Sarana Tingkatkan Daya Saing Buah dan Bunga Lokal

“Tidak hanya sampai disitu, kamipun akan adukan juga Cakades nomor urut 1 AES ini ke wilayah hukum pidana, karena mengingat perbuatan Cakades nomor urut 1 ini diduga keras telah melanggar ketentuan pasal 93 uu no 6/2018 tentang kekarantinaan kesehatan dengan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp.100.000.000,” tegas Anggi.

Ia meyakinkan dan akan membuktikan dengan sesungguhnya berdasarkan kepada hukum, bahwa tidak ada satu orangpun yang kebal hukum dinegeri ini,

Baca Juga  Hari Ketiga di Arena Dayung, Kabupaten Bogor Sabet Tiga Emas | Headline Bogor

“Siapapun dia yang diduga bersalah karena telah melanggar hukum, negara sudah seyogyanya harus tegas dan mengusut perbuatan si terduga pelanggar ketentuan hukum sampai tuntas,” tandasnya. (*)

Berita Daerah & Nasional

Menu
ASPRO Property..

Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !