JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar jumpa pers yang dipimpin langsung oleh Ketua KPK Agus Rahardjo didampingi Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. (5/9)

Mengawali pernyataan dalam jumpa pers, Agus menyampaikan kekhawatiran kondisi yang akan dialami lembaga anti rasuah yang dipimpinnya tersebut.

“Kami harus menyampaikan kepada publik bahwa saat ini KPK berada di ujung tanduk, bukan tanpa sebab, semua kejadian dan agenda yang terjadi dalam kurun waktu belakangan ini membuat kami harus menyatakan kondisi yang sesungguhnya saat ini,” tutur Agus Rahardjo.

Baca Juga  OPINI | BEM FIPHAL UNIDA : Badan Ketahanan Pangan Tidak Ingin Disalahkan Atas Kegagalan

Menurut Agus, kekhawatiran kondisi KPK kedepan diantara tentang seleksi pimpinan KPK yang menghasilkan 10 nama calon pimpinan yang di dalamnya terdapat orang yang bermasalah serta disetujuinya revisi Undang – Undang KPK menjadi RUU Inisiatif DPR dalam sidang Paripurna hari ini.

Agus menilai di dalam draf Rancangan Undang-Undang KPK tersebut berisiko melumpuhkan kerja KPK serta teracam posisi independensi KPK, penyadapan dipersulit dan dibatasi, pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR, sumber penyelidik dan penyidik yang dibatasi, penuntutan perkara korupsi harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.

Baca Juga  Tidak Ditilang, Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Akan Diarahkan Untuk Servis

“KPK menyadari betul KPK itu hanya sebagai pengguna Undang-Undang, DPR memiliki wewenang untuk menyusun RUU inisiatif dari DPR. Akan tetapi, KPK juga meminta teman-teman di DPR tidak menggunakan wewenang tersebut untuk melemahkan dan melumpuhkan KPK,” tambah Agus. (*)