
KOTA BOGOR – Ahli waris pejuang nasional, Lettu Inf. (Purn) Tubagus Achsan Basuni atau TB. A. Basuni melalui kuasa hukum ahli waris, Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners mensomasi Pemerintah Kota Bogor atas dugaan penggunaan lahan dari ahli Waris TB. A. Basuni.
Kuasa Hukum ahli waris, R. Anggi Triana Ismail menjelaskan, lahan yang diduga digunakan Pemerintah Kota Bogor untuk kegiatan pemerintahan merupakan lahan yang dimiliki oleh almarhum TB. A. Basuni yang berasal dari atasannya yaitu Jenderal Besar TNI Abdul Haris Nasution atas pengabdian dan prestasi alm. TB A. Basuni.
“TB. A. Basuni (alm-red) ini mendapatkan apresiasi atas pengabdian almarhum dari Jenderal A. H. Nasution berupa sebidang tanah seluas kurang lebih 1,216 hektar dengan bukti kepemilikan letter C nomor 840, persil 16 kelas desa D.I yang terletak di Babakan Pasar Kecamatan Kota Kidul yang sekarang Bogor Tengah,” tutur Anggi kepada wartawan, Jumat (6/1).
Lanjut Anggi, pada tahun 1965 setelah tanah milik TB. A. Basuni terdaftar di Kantor Djawatan Pendaftaran Tanah Milik Indonesia Tjabang Djatinegara yang sekarang bernama BPN TB. A. Basuni pindah dan bermukim di jalan Padasuka hingga sekarang.
“Ini sebagaimana surat nomor 337/P.T.M/WPJ.04/1957 perihal pendaftaran Tanah eks Verponding No. 1931 di Kelurahan Desa Babakan Pasar Ketjamatan Kota Kidoel Bogor yang sekarang Kecamatan Bogor Tengah,” tutur Anggi.
Dan di tahun 1965, menurut Anggi, TB. A. Basuni membangun sebuah pasar di jalan Padasuka (Pasar Padasuka), namun pada tahun 1975 Pemerintah Kota Bogor mengambil alih pengelolaan Pasar Padasuka hingga sekarang.
“Dan berdasarkan Perda Kota Bogor No. 4 Tahun 2009 tentang pendirian Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya atu Perda Kota Bogor No. 18 Tahun 2019 Tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor yang telah diterbitkan. Bukanlah sebagai alas hak atas pengambilalihan pengelolaan Pasar Padasuka dan atau alas hak atas penggunaan lahan klien kami sebagai Pasar Padasuka yang dikelola oleh Perumda Pasar Pakuan Jaya,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Anggi lagi, sekitar 1971 Pemerintah Kota Bogor membangun Kantor Kelurahan Gudang di atas tanah milik kliennya dan menggunakan tanah tersebut sebagai Kantor Kelurahan Gudang hingga sekarang.
“Untuk itu kami menuntut ganti rugi materiil atas kehilangan keuntungan pemanfaatan atas tanah tersebut sebesar kurang lebih 31 miliar dan kerugian immateril sebesar 1 triliun rupiah,” tegas Anggi.
Saat dimintai tanggapannya dan konfirmasi atas Somasi tersebut, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bogor (BKAD) tidak dapat ditemui karena adanya kegiatan baik di dalam Kota maupun luar kota. Dan saat dimintai tanggapannya melalui WhatsApp, Kepala BKAD, Denny Mulyadi belum menanggapi.
“Maaf Bapak hari ini lagi ada kegiatan di Bandung,” ujar salah satu pegawai penerima tamu di Kantor BKAD, Jumat (6/1).
(DR)
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !