Sidang DKPP, Ketua KPU Kota Bogor Diduga Atur Pembagian Gratifikasi Rp3,7 Miliar Pada Pemilukada 2024

Dok. Sidang DKPP Dugaan Gratifikasi Pada Pemilukada Kota Bogor 2024/Foto: DKPP)

KOTA BANDUNG – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan nomor perkara 205-PKE-DKPP/XI/2025. Sidang berlangsung di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, pada Kamis (11/12).

Perkara tersebut diajukan oleh Fahrizal yang melaporkan Ketua KPU Kota Bogor, Muhammad Habibi. Teradu diduga menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp3,7 miliar dari salah satu calon wali kota peserta Pemilukada Kota Bogor 2024.

Dalam persidangan itu, teradu tidak hadir dengan alasan sakit. Ketua Majelis DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, menyampaikan bahwa majelis masih memberikan kesempatan kepada teradu untuk hadir dan menyampaikan pembelaan pada sidang berikutnya.

Post ADS 1

“Kami memberikan kesempatan kepada teradu untuk menggunakan haknya melakukan pembelaan. Jika tidak hadir diberi kesempatan satu kali lagi sesuai peraturan beracara di DKPP. Kalau di kesempatan kedua kembali tidak hadir maka sidang akan tetap dilaksanakan,” tegas Ratna Dewi Pettalolo sebagaimana dilansir dari kanal DKPP.

Meski tanpa kehadiran teradu, majelis tetap melanjutkan agenda sidang dengan mendengarkan pokok aduan dari pengadu. Diketahui, Fahrizal merupakan mantan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bogor Tengah pada Pemilukada Kota Bogor 2024.

Dalam keterangannya, pengadu mengaku Ketua KPU Kota Bogor memberikan arahan untuk melakukan konsolidasi antar-PPK guna memenangkan pasangan calon nomor urut 5, Raenadi Rayendra–Eka Maulana. Konsolidasi tersebut, menurut pengadu, disertai pemberian uang Rp10 juta serta janji satu unit sepeda motor.

Pengadu menyebut konsolidasi tersebut menjangkau sekitar 80 persen Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kota Bogor. Ia juga mengklaim teradu secara rutin menerima laporan serta menyalurkan dana untuk kebutuhan konsolidasi dan pendataan.

“Kurang lebih yang telah disalurkan Rp150 juta untuk PPS, kurang lebih 3.000 data PPS se-Kota Bogor. Namun teradu memerintahkan saya untuk terus melakukan pendataan hingga sampai penuh,” sambung pengadu.

Lebih lanjut, pengadu mengungkapkan bahwa dua hari menjelang hari pemungutan suara, teradu disebut menyerahkan uang sebesar Rp3,7 miliar. Dana tersebut dirinci Rp500 juta untuk pengamanan, Rp3 miliar yang dibagi ke dalam 1.500 amplop masing-masing berisi Rp2 juta, serta Rp200 juta untuk kebutuhan operasional terakhir.

“Atas instruksi teradu, amplop itu nantinya dibagikan ke PPK, PPS, maupun ke KPPS. Kami kebingungan untuk eksekusi pembagian amplop ini, terlebih teradu ini ganti plat mobil merah menjadi hitam,” pengadu menjelaskan.

Pengadu juga menyampaikan kepada majelis bahwa dirinya diperintahkan untuk mendokumentasikan pembagian amplop kepada PPK, PPS, dan KPPS. Dokumentasi tersebut, menurut pengakuan teradu kepada pengadu, disebut sebagai bentuk laporan pertanggungjawaban kepada pihak yang disebut sebagai ‘klien’. (DR).

Berita Daerah & Nasional

Menu
ASPRO Property..

Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !