KABUPATEN BOGOR – Kasus penggelapan mobil rental semakin meresahkan para pengusaha, salah satunya adalah pengalaman pahit yang dialami oleh Abdul Halim Siregar, anggota komunitas Buser Rentcar Nasional (BRN) yang berasal dari Cibinong, Kabupaten Bogor.
Halim menjelaskan, bahwa pertama kali timbul kecurigaan ketika mobil yang disewakan melalui mediator tidak dikembalikan setelah berakhirnya masa sewa selama 5 hari sebelum Idhul Adha. GPS yang terpasang di mobil itu juga tiba-tiba terputus.
Atas kecurigaan tersebut, Halim mencoba menghubungi mediator bernama Ruli, namun jawaban yang diberikan membuatnya terkejut. Ruli menyatakan bahwa penyewa, yang disebut One, telah menggadaikan mobil ke seseorang bernama Andi melalui Fiki sebesar 20 juta rupiah dan harus mengembalikan 35 juta rupiah. Sayangnya, mobilnya hingga saat ini belum ditemukan.
Pada sidang pertama yang berlangsung pada tanggal 31 Oktober 2023 di Pengadilan Negeri Cibinong Kabupaten Bogor, kedua tersangka penggelapan mobil ini telah dihadirkan di hadapan hukum.
“Saya berharap kedua tersangka ini mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatannya dan bertanggung jawab agar kendaraan saya bisa kembali,” ungkap Halim usai menjalani sidang sebagai saksi di Pengadilan Negeri Cibinong, Selasa (31/10)
Tidak hanya itu, Ketua DPP BRN, Arif, juga memberikan pernyataan tegas terkait kasus ini. Menurutnya, BRN berkomitmen untuk menindak para pelaku kejahatan di bidang rental mobil. Mereka menyerukan kepada hakim agar bertindak tegas.
“ini adalah seruan dari kami dan keseriusan kami untuk para penjahat Rentcar. Ini adalah momen dimana hakim harus bertindak tegas dan pada sidang putusan yang akan datang, kami akan mengerahkan sebanyak mungkin anggota BRN agar hakim terketuk hatinya,” tegasnya. (DR)