Ketiga, tambah Anis, UU Cipta Kerja hanya menyentuh problem ekonomi struktural negara dengan fokus utama untuk mempermudah investasi, dan melonggarkan regulasi ketenagakerjaan bukan ke arah ekonomi fundamental, atau hal yang mendasar.

“Sedangkan saat ini, problem ekonomi di Indonesia masih bersifat fundamental (mendasar) seperti yang sudah dijelaskan di atas yaitu tentang produktivitas pekerja,” jelas Anis. Untuk itu, jika pemerintah gagal mengatasi permasalahan fundamental ini, menurutnya ekonomi Indonesia tidak akan bangkit dari stagnasi.

Keempat, UU Cipta Kerja dimaksudkan untuk mempermudah investasi. “Tetapi dengan meletakkan prioritas pada isu ketenagakerjaan, ini adalah diagnosis yang keliru,” tegas Anis. Sebab mengutip is data World Economic Forum, permasalahan utama yang menghambat investasi di Indonesia adalah korupsi dan ketidakpastian hukum yang melingkupinya.

Baca Juga  Dua Cabor Selesai Gelar Pertandingan | Headline Bogor

Riset WEF menunjukkan terdapat 16 faktor yang menjadi penghalang iklim investasi di Indonesia dan korupsi menjadi kendala utama. Indonesia saat ini berada di urutan ke-85 dari 180 negara di Indeks Persepsi Korupsi Perception Index 2019 yang di rilis oleh Transparency International.

“Dengan memperhatikan poin-poin diatas, agaknya kita tidak bisa berharap Omnibus Law akan menjadi solusi terhadap permasalahan ekonomi Indonesia di tengah pandemi Covid-19,” tegas Doktor Ekonomi Islam lulusan Universitas Airlangga ini.

Baca Juga  Polri Gelar Gladi Bersih Pengamanan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden

Sumber : DPR RI