Pendataan sementara kerugian materiil yaitu 14.808 unit rumah yang terendam banjir, 3 masjid, 1 sekolah dan 842 hektar sawah. Perkiraan nilai kerugian senilai Rp 179 juta.

Sehubungan dengan kejadian banjir, Bupati Karawang telah menetapkan status tanggap darurat bencana alam tidak hanya banjir tetapi juga longsor dan angin puting beliung. Status ini berlaku pada periode 14 hari, terhitung sejak 26 Februari 2020 hingga 10 Maret 2020.

Pascainsiden, Kepala BNPB Doni Monardo meninjau dampak banjir di wilayah itu pada Rabu (26/2). Doni memastikan segala kesulitan warga bisa teratasi dan menyiapkan langkah pencegahan serta penanggulangan bencana di masa mendatang. Catatan BNPB melalui Data dan Informasi Bencana Indonesia (DIBI), Kabupaten Karawang memiliki historis bencana banjir dilihat dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Pada 2016 banjir besar mengakibatkan 71.333 jiwa terdampak dan 10.272 rumah terendam di wilayah Kecamatan Karawang Barat. (*)

Baca Juga  Headline Jawa Barat | Aksi Cepat Tanggap Luncurkan Humanity Rice Truck