
Ade Safri menyebut penyidik masih melakukan penelusuran terhadap aset-aset lain sebagai bagian dari upaya pemulihan aset dan kerugian yang dialami para korban.
Dari total sekitar Rp425 miliar aset yang telah disita, sekitar Rp319 miliar berasal dari berkas perkara tersangka TA, MY, dan ARL. Kemudian sekitar Rp30 miliar terkait berkas perkara tersangka AS, serta sekitar Rp75 miliar dari berkas perkara tersangka FH.
Dalam proses penelusuran aset, penyidik juga berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta sejumlah instansi terkait lainnya.
“Penyidikan saat ini tidak hanya berfokus pada kepastian hukum dan penghukuman pelaku, tetapi juga secara simultan tim penyidik mengoptimalkan asset tracing untuk pemulihan kerugian para korban dalam rangka restitusi nantinya,” tutur Ade Safri.
Dalam perkara dugaan penipuan investasi PT DSI, Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka yakni TA selaku Direktur Utama, ARL selaku Komisaris, MY dan AS sebagai mantan Direktur PT DSI, serta FH yang merupakan pendiri sekaligus penasihat PT DSI. (DR)
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !