Bawaslu Limpahkan Kasus Etik Komisioner KPU Kota Bogor ke DKPP

Dok. Bawaslu Kota Bogor Melimpahkan Kasus Pelanggaran Etik Komisioner KPU Kota Bogor ke DKPP/Ist)

KOTA BOGOR – Kasus pelanggaran kode etik yang melibatkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor, Dede Juhendi, kini memasuki babak baru. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor telah melimpahkan kasus tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) setelah menemukan bukti pelanggaran etik dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bogor.

Ketua Bawaslu Kota Bogor, Herdiyatna, mengonfirmasi bahwa putusan Bawaslu yang menyatakan Dede Juhendi terbukti melanggar kode etik telah disampaikan ke DKPP di Jakarta.

“Sudah kami (Bawaslu Kota Bogor) sampaikan ke DKPP di Jakarta pada awal Januari ,” ujar Herdiyatna beberapa hari lalu.

Post ADS 1

Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Komisioner KPU Kota Bogor, Dede Juhendi terkait aktivitasnya selama Pilkada Kota Bogor.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Bogor, Supriantona Siburian, menjelaskan dalam pemeriksaan, ada empat saksi, termasuk Ketua KPU Kota Bogor, Habibi Zaenal Arifin, dan Dede Juhendi sendiri.

Salah satu poin yang menjadi sorotan dalam kasus ini adalah transfer uang sebesar Rp30 juta ke rekening Dede Juhendi.

Menurut Supriantona, yang akrab disapa Anto, transfer tersebut dilakukan pada 16 Agustus 2024 sebagai titipan untuk membayar jasa hukum terkait pengurusan perubahan nama resmi bakal calon wali kota Bogor, Dr. Raendi Rayendra, menjadi “Dr. Rayendra.”

Anto menegaskan bahwa meskipun uang tersebut bukan merupakan gratifikasi atau tindak pidana korupsi, tindakan Dede dinilai telah melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu.

“Posisi sebagai komisioner KPU seharusnya netral dan tidak menjadi mediator dalam aktivitas politik. Oleh karena itu, kami melimpahkan kasus ini ke DKPP,” jelasnya pada 6 Desember 2024.

Sanksi yang mungkin dijatuhkan DKPP terhadap Dede Juhendi bervariasi, mulai dari teguran hingga pemecatan.

“Kami akan mendampingi proses ini di DKPP sebagai pihak pelapor. Harapannya, keputusan DKPP dapat memberikan keadilan dan menjaga integritas penyelenggaraan pemilu,” tambah Anto. (DR)

Berita Daerah & Nasional

Menu
ASPRO Property..

Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !