BANGKA BELITUNG – Kongres Umat Islam Indonesia atau KUII VII menghasilkan tujuh rumusan di berbagai bidang, ditambah rekomendasi dan deklarasi. Deklarasi KUII VII yang dinamai dengan Deklarasi Bangka Belitung dibacakan oleh Wakil Sekjen MUI KH Sholahuddin Al-Aiyub pada acara penutupan kongres yang dihadiri oleh Menteri Agama RI Fachrur Razi.
Saat membacakan deklarasi, KH. Sholahuddin Al Aiyub mengatakan, deklarasi ini berlandaskan komitmen untuk menjaga, mengawal, membela, dan memperthaankan bangsa dan negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
“Umat Islam Indonesia berkewajiban untuk mengawal dan meluruskan kembali arah kehidupan berbangsa dan bernegara yang menyimpang dari tujuan didirikannya negara-bangsa ini, sila-sila dalam pancasila, dan ajaran agama,” katanya dalam acara penutupan KUII VII, di Pangkalpinang, Bangka Belitung, Jum’at (28/02/2020).
Deklarasi dibacakan di hadapan pimpinan Majelis Ulama Indonesia se-Indonesia, pimpinan Ormas-Ormas Islam, pimpinan organisasi kemahasiswaan kepemudaan (OKP) Islam, pengasuh pondok pesantren dan sekolah Islam, pimpinan perguruan tinggi Islam, dunia usaha, lembaga filantropi Islam, media, pejabat pemerintah, partai politik, dan para tokoh Islam lainnya serta delegasi Muslim dari beberapa negara.
Dikatakan, deklarasi ini merupakan wujud tanggung jawab keagamaan, tanggung jawab kebangsaan, dan tanggung jawab keumatan, bangsa, dan negara. Isi deklarasi ini ada sembilan dan tertuang dalam poin-poin sebagai berikut.
- Menyeru segenap warga bangsa, khususnya para pemimpin negara, untuk tidak mempertentangkan pola pikir kebangsaan dengan pola pikir keagamaan. Hal itu merupakan bentuk pengingkaran atas kesepakatan nasional (al-mitsaq al-wathani) yang menjadikan Pancasila sebagai dasar negara dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai landasan konstitusi negara. Umat Islam Indonesia meyakini, dasar negara tersebut sesuai dan sejalan dengan ajaran agama Islam. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila merupakan kristalisasi nilai-nilai agama yang ada di Indonesia. Karena itu, dalam konteks berbangsa dan bernegara, ajaran agama harus diposisikan sebagai sumber hukum, sumber inspirasi, landasan berfikir, dan kaedah penuntun dalam penyusunan peraturan perundang-undangan serta kebijakan negara dan pemerintahan.
Menyeru penyelenggara negara untuk secara konsekuen dan konsisten terus menjalankan amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan, menegakkan hukum dan aturan yang berlaku, dan memberikan sanksi yang sangat tegas dan adil terhadap setiap pihak yang melanggar. Khusus terkait praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang sangat merugikan negara, pelakunya harus menjadi musuh bersama dan wajib dicegah serta dihukum secara maksimal tanpa tebang pilih.