KOTA BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor perdana berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2017 lalu atas laporan keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2016. Itulah yang dipaparkan calon Walikota Bogor nomor urut 3, Bima Arya Sugiarto dalam acara debat pilkada Bogor di studio Metro TV, Jakarta, Sabtu (5/5/2018) kemarin.
Capaian tersebut tidak terlepas dari kerja keras Bima Arya bersama OPD di lingkungan Pemkot dalam mereformasi birokrasi. Hal ini mengingat opini WTP diberikan BPK kepada Pemkot Bogor setelah melakukan penilaian terhadap Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Kepatuhan terhadap perundang-undangan.
Dalam acara debat ini, Bima diberi kesempatan untuk bertanya kepada calon Walikota Bogor nomor urut 1, Ahmad Rukyat. Dia merasa heran mengapa gedung Balaikota Bogor, GOR Pajajaran dan Rumah Dinas Walikota belum memiliki alas hak yang jelas saat Ahmad Rukyat nemimpin kota hujan di periode lalu.
Namun uniknya, calon Walikota yang di usung PPP, PKS dan Gerindra itu menjawab tak nyambung. Ia menjawab dengan menjelaskan terkait persoalan pembangun jalan Tol.
“Saya Ahmad Rukyat, berbagi tugas dengan Pak Diani Budiarto selaku Walikota Bogor (kala itu). Tentu saya sangat menghormati beliau sebagai Walikota. Saya sering diberikan tugas-tugas diantaranya bernegosiasi, membangun Bogor Ring Road dilanjutkan menjadi tahapan Flyover 2A dan 2B. Jadi memang kami senantiasa melakukan koirdinasi dan saling menghormati. Oleh karena itu saya hadir sebagai calon Walikota Bogor untuk menyelesaikan persoalan yang kang Bima pimpin pun terkait masalah aset belum selesai,” jawab Rukyat menampik pertanyaan Bima.
Bima yang merasa belum mendapatkan jawaban, ia kembali melontarkan pertanyaan yang sama sambil mempertegas bahwa yang dipertanyakan bukan persoalan Bogor Ring Road, melainkan mengapa ketiga aset penting belum memiliki alas hak.
“Pak Rukyat pertanyaan saya bukan tentang Bogor Ring Road, tetapi kenapa Rumah Dinas, Gor Pajajaran dan Balaikota belum memeiliki sertifikat. Baru tahun lalu sertifikat itu selesai. Jadi apa sebetulnya kendalanya Pak Rukyat,” timpal Bima menegaskan pertanyaannya kembali kepada Ahmad Rukyat.
Menurut Rukyat, pernyataanya itu ialah sebuah ilustrasi di era kepemimpinannya kala itu bersama Walikota terdahulu yang begitu sangat harmonis. Meski begitu ia mengakui bahwa ada sisi lain persoalan yang belum dapat ia tuntaskan.
“Jadi ini untuk mengilistrasikan bagaimana saat saya menjabat sebagai Wakil Walikota Bogor demikian harmonis dengan bapak Walikota. Dan saya sangat menghormati kinerja bapak Diani Budiarto, banyak hal yang dikerjakan meakipun ada satu sisi yang itu, katakanlah belum terselesaikan,” tandasnya.
Meski tak terjawabkan, Bima beranggapan bahwa raihan Kota Bogor menyandang predikat WTP dari BPK lantaran dirinya telah menormalisasi aset-aset Pemkot yang belum terdata sebelumnya. Kedepan ia akan terus menata aset-aset yang belum terdata.
Informasi yang dihimpun, tahun awal tahun 2018 lalu, Pemkot Bogor menerima 20 bidang tanah yang telah disertifikasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). sertifikat tersebut terdiri dari fasum fasos taman, jalan dan sekolah serta tanah pasar yang berada di jambu dua dengan luasan tanah mulai dari 735 m2 hingga 14.520 m2.

