
“Juga Dinas Sosial dalam pengelolaan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang memastikan setiap peserta yang terdaftar mempunyai NIK yang valid, serta peran Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik dalam menyebarluaskan informasi tentang Program JKN-KIS,” tambahnya.
Menurut Anies, salah satu kebutuhan dasar manusia adalah kesehatan, dengan terjaminnya kesehatan maka produktivitas penduduk DKI Jakarta akan meningkat. Integrasi jaminan kesehatan penduduk DKI Jakarta melalui program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan, merupakan langkah strategis Pemprov DKI Jakarta untuk memastikan tidak ada hambatan akses terhadap fasilitas kesehatan bagi penduduk yang membutuhkannya.
“Terima kasih dan apresiasi kepada seluruh jajaran, baik di Pemprov DKI maupun BPJS Kesehatan yang sudah bekerja keras untuk memastikan semua warga Jakarta terlindungi dengan JKN,” tandasnya (*)
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !