KABUPATEN BOGOR – BPJS Kesehatan Cabang Cibinong telah menanda tangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, hal ini disampaikan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cibinong, Ondrio Nas. Hari Selasa (28/3)
Dengan adanya perjanjian tersebut diharapkan bisa menjaring badan usaha di Kabupaten Bogor untuk memberikan hak perlindungan JKN bagi para pekerja dan keluarga. Adanya potensi pekerja yang belum terlindungi oleh JKN akan menjadi fokus bersama.
Badan usaha yang sudah dilakukan pemeriksaan namun belum melaksanakan kewajibannya untuk mendaftar akan diajukan Surat Khusus (SKK). Maka dari itu dilakukan pemanggilan bersama dengan Kejaksaan Negeri.
“Upaya ini dilakukan untuk memberikan hak pekerja untuk memiliki jaminan kesehatan yang ditanggung oleh pemberi kerja,” ungkap Ondrio.
Perlunya perluasan kepesertaan JKN melalui pengakan kepatuhan perlu adanya dukungan oleh pemangku kepentingan. Salah satunya termasuk Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor demi adanya dukungan optimalisasi penyelenggaraan Program JKN.
Dari sejalannya hal tersebut mendukung keberlangsungan Program JKN. BPJS Kesehatan Cabang Cibinong siap mengawal dan mendorong badan usaha yang masih belum menunaikan kewajibannya.
Baik dalam mendaftarkan pekerjaannya, menyampaikan data pekerja dan kelurganya, dan memenuhi kewajiban membayar iuran JKN. Diharapkan agar dapat terus berlangsung dengan baik agar dapat mengoptimalkan program tersebut.
Terdapat ungkapan menurut Agustian, tiap tahunnya kerja sama yang terjalin terhadap BPJS Kesehatan Cabang Cibinong telah menghasilkan peningkatan. Baik berupa kepatuhan badan usaha yang signifikan dan merupakan bukti dari komitmen Kejaksaan Negeri yang mendukung penyelenggaraan Program JKN.
(Tiara)