KABUPATEN BOGOR – Bupati Bogor, Ade Yasin berharap Pemerintah Kabupaten Bogor dapat membangun kolaborasi dengan Tim Pemberantasan Korupsi Wilayah II Jawa Barat dapat menciptakan sistem Pemkab Bogor yang transparan, kondusif dan dapat menciptakan budaya anti korupsi di Kabupaten Bogor.
Itu di ungkapkan Bupati Bogor didampingi oleh Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan, Sekda Kabupaten Bogor Burhanudin, dan Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudi Siswanto, pada Rapat Koordinasi dan Monev Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Wilayah Kabupaten Bogor, di Ruang Rapat Bupati Bogor, Selasa (25/5).
Bupati Bogor, Ade Yasin menyatakan bahwa untuk mendukung kolaborasi pencegahan korupsi tersebut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Kabupaten Bogor.
“Kami juga ingatkan kepada seluruh ASN di lingkungan Kabupaten Bogor tentang bahaya gratifikasi dan korupsi, salah satunya melalui surat edaran anti korupsi,” tuturnya.
Menurut Bupati Bogor, beberapa upaya dilakukan Pemkab Bogor dalam pencegahan korupsi dilakukan melalui pembenahan keuangan APBD. “Pembenahan pengelolaan meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pendanaan barang dan jasa, dan pengelolaan aset, sampai dengan pertanggungjawaban dan pelaporan,” ungkap Bupati.