
KABUPATEN BOGOR — Konflik lahan antara pemilik Palm Boko, Ozzy Sudiro, dan PT Sentul City Tbk kembali menjadi sorotan. Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menilai perlu adanya pemeriksaan terhadap klaim penguasaan lahan perusahaan tersebut.
Uchok mengungkapkan, berdasarkan analisis Laporan Keuangan Konsolidasian PT Sentul City Tbk Tahun 2025 dan 2024, sejumlah aset tanah perusahaan diketahui telah dijadikan jaminan utang kepada pihak ketiga.
Aset tersebut meliputi lahan seluas 66,44 hektare di Desa Hambalang, Sumur Batu, Bojong Koneng, dan Citaringgul; 26,39 hektare di Bojong Koneng dan Sumur Batu; serta 48,89 hektare di Desa Cadas Ngampar.
Selain itu, terdapat lahan seluas 31,61 hektare di Citaringgul, Karang Tengah, Bojong Koneng, dan Babakan Madang yang dijaminkan kepada Queen Bridge Investment Ltd.
Sementara lahan seluas 0,8 hektare di Babakan Madang, Bojong Koneng, dan Sumur Batu dijadikan jaminan kepada PT Mandala Andalan Prima.
“Berdasarkan analisis terhadap Laporan Keuangan Konsolidasian PT Sentul City Tbk Tahun 2025 (dan 2024), terungkap bahwa sebagian besar tanah yang diklaim perusahaan sejatinya telah digadaikan atau dijadikan sebagai jaminan utang kepada pihak ketiga,” ujar Uchok Sky Khadafi, kepada awak media, Senin (2/11).
Atas kondisi tersebut, CBA mendesak Kementerian ATR/BPN meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit investigasi guna memastikan asal-usul perolehan tanah dan mencegah kerugian masyarakat yang memiliki sertifikat maupun girik.
“Pihak BPN atau Kementerian ATR/BPN sebaiknya segera meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigasi atas klaim tanah oleh PT Sentul City Tbk. Langkah ini sangat penting untuk menelusuri secara pasti asal-usul perolehan klaim tanah tersebut, agar tidak ada masyarakat pemilik sertifikat dan girik sah yang dirugikan,” ujar Uchok Sky Khadafi.
CBA juga meminta tindakan di lapangan ditunda sampai legalitas dan asal-usul kepemilikan lahan dipastikan melalui pemeriksaan resmi. Terlebih, sejumlah warga mengaku masih rutin membayar pajak atas lahan yang mereka klaim.
Konflik tersebut turut menjadi perhatian setelah saham PT Sentul City Tbk (BKSL) mengalami penurunan. Setelah sempat menyentuh Rp193 per saham, harganya tercatat berada di kisaran Rp44 pada 27 Oktober 2026 pukul 16.14 WIB.
Pada penutupan perdagangan Jumat (30/10), saham BKSL kembali melemah 5 persen ke level Rp38 per saham. Data tersebut merujuk pada Google Finance per Minggu (1/11/2026).
Di sisi lain, pemilik Palm Boko, Ozzy Sudiro, mengaku telah melaporkan dugaan perusakan lahan dan pemerasan oleh oknum PT Sentul City ke Ditreskrimum Polda Jawa Barat.
Ozzy menyebut aktivitas alat berat dan puluhan pekerja masih berlangsung di atas lahan yang diklaim sebagai miliknya, meski pihaknya telah mengumpulkan bukti dan mengingatkan perusahaan terkait aturan hukum.
“Kami kumpulkan terus bukti-bukti perusakan yang mereka lakukan setiap hari. Sudah kami ingatkan soal aturan main dan hukum yang berlaku, mereka tetap membuldoser lahan kami. Aroma arogansinya sangat kental, dua kali dipanggil Polda juga mereka mangkir dan tetap melakukan aktivitas pembangunan di atas lahan kami,” kata Ozzy Sudiro.
Ia juga menyampaikan bahwa dirinya bersama sejumlah pemilik lahan di sekitar Bojong Koneng tetap membayar pajak kepada negara.
“Pajaknya kami bayar terus dan diterima oleh pemerintah, sementara sekarang lahannya diklaim milik Sentul City, pemerintah daerah juga harus ikut bertanggungjawab atas kisruh ini,” tandas Ozzy.
Sementara itu, Corporate Communication PT Sentul City Tbk, Febryan, menegaskan bahwa perusahaan memiliki bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diterbitkan Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bogor.
“Terkait isu sengketa lahan dengan Saudara Ozzy Sudiro (Palm Boko) di Desa Bojong Koneng, kami menegaskan bahwa PT Sentul City Tbk menguasai dan memiliki bukti kepemilikan surat yang sah secara hukum berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) resmi yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bogor,” ujarnya.
Febryan mengatakan, seluruh perolehan lahan perusahaan telah melalui prosedur hukum sejak era 1990-an dan dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Menurutnya, pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) maupun surat oper alih garapan bawah tangan tidak otomatis membuktikan kepemilikan tanah.
“Sesuai ketentuan hukum pertanahan nasional, SHGB merupakan bukti hak tertinggi dan sah yang diakui oleh negara. Penguasaan fisik tanpa alas hak yang sah di atas lahan SHGB perusahaan merupakan bentuk illegal occupation yang dapat berkonsekuensi hukum,” tandasnya.
Menanggapi desakan CBA agar BPK melakukan audit investigasi terhadap laporan keuangan perusahaan, Febryan menyatakan Sentul City terbuka terhadap pemeriksaan sesuai ketentuan hukum.
“Terkait desakan tersebut, kami menegaskan bahwa pihak Sentul City sangat terbuka dan kami siap mengikuti seluruh prosedur serta aturan hukum yang berlaku,” ungkap dia.
Ia juga menjelaskan bahwa penjaminan aset tanah bersertifikat kepada pihak ketiga merupakan praktik bisnis yang sah dan diatur dalam hukum penjaminan utang melalui Hak Tanggungan.
“Penjaminan aset justru membuktikan bahwa kepemilikan atas tanah tersebut sah secara legal formal sehingga diakui oleh lembaga keuangan dan perbankan,” pungkasnya. (*)
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !