
KABUPATEN BOGOR — Direktur Insan Cita Institut, Sandi Ilham, menegaskan bahwa defisit keuangan rumah sakit umum daerah (RSUD) yang berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tidak bisa serta-merta disamakan dengan utang.
Menurutnya, persoalan tersebut harus dilihat secara menyeluruh, termasuk memperhitungkan pembayaran klaim pelayanan dari BPJS Kesehatan yang belum diterima rumah sakit.
Sandi menilai, pemahaman terhadap mekanisme keuangan BLUD penting agar persoalan keuangan RSUD tidak dinilai secara sepihak. Sebab, rumah sakit daerah memiliki orientasi utama memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, bukan mengejar keuntungan sebagaimana badan usaha.
“RSUD itu BLUD (Badan Layanan Umum Daerah), bukan usaha. Target BLUD itu layanan, bukan keuntungan dan dividen,” tegas Sandi dalam keterangannya yang diterima, Rabu (28/10).
Ia menjelaskan, RSUD memiliki hak untuk menagih pembayaran atas pelayanan kesehatan yang telah diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan. Ketika pembayaran tersebut terlambat, kondisi arus kas rumah sakit dapat terganggu, sementara kebutuhan operasional dan pelayanan harus tetap dipenuhi.
“RSUD itu punya hak menagih jasa kepada BPJS. Sering kali BPJS lamban memberikan bagi hasil kepada RSUD. Sehingga kerap kali RSUD mengalami defisit akibat tagihan ke BPJS lambat terbayarkan,” ujarnya.
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !