OPINI – Ada kalanya kita sebagai manusia harus melawan bila ada hal yang membahayakan diri kita sendiri. Kriminalitas yang meskipun menurun dalam data registrasi Polri mencatat bahwa tingkat kejahatan (crime rate) selama periode 2015-2017 mengalami penurunan. Meskipun mengalami penurunan kejahatan tetap ada. Banyak pertanyaan publik mengenai apakah jika kita melawan dalam suatu tindak kriminalitas dan menyebabkan kematian kepada pelaku, lalu kita dihukum?

Bagi masyarakat awam terhadap hukum atau disebut de ontwikkelde leek memahami bahwa sah bila melawan terhadap tindak kriminal, karena mata dibalas dengan mata. Namun penderitaan terhadap pelaku sejatinya menjadi Ultimum remedium atau sarana terakhir bukan Primum Remedium atau sarana utama.

Contoh kasus Irfan seorang remaja 19 tahun membacok begal hingga tewas lalu bebas dari jeratan pidana. Padahal dalam hal ini Irfan telah melakukan penganiayaan terhadap si pelaku dengan membacok hingga tewas yang terdapat pada pasal 351 KUHP. Lalu bagaimana Irfan dalam hal ini dapat lolos dari jeratan pidana? Bukankah perlakuan demikian termasuk dalam suatu penganiayaan dan mengalami luka berat hingga kematian dalam hal ini luka berat diatur dalam pasal 90 KUHP antara lain:

  • Jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali atau yang menimbulkan bahaya maut.
  • Tidak mampu terus menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan pencarian.
  • Kehilangan salah satu panca indra.
  • Mendapat cacat berat.
  • Menderita sakit lumpuh.
  • Terganggunya daya pikir selama empat minggu lebih.
  • Gugur atau matinya kandungan seseorang perempuan.
Baca Juga  Peran Mahasiswa Dalam Menghadapi Isu Sara Di Pilpres 2019 | Headline Bogor

Dari pasal tersebut kita mengetahui bahwa saudara Irfan telah melakukan penganiayaan dan luka berat juga menimbulkan kematian dalam hal tersebut Irfan dikenai pasal 351 ayat 3 karena menimbulkan kematian dihukum penjara paling lama tujuh tahun. Lalu sekali lagi penulis tanyakan mengapa Irfan dalam hal ini bebas dalam hukum pidana?Penjelasannya adalah dalam kasus Irfan kita mengetahui bahwa Irfan dalam melakukan hal tersebut karena ada alasan untuk pembelaan diri namun dalam pembelaan diri tersebut tidak serta-merta dilakukan. Terdapat mekanisme antara lain diatur dalam pasal 49 ayat 1 KUHP yang berbunyi “Tidak dipidana barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.” Dalam hal ini disebut Noodweer yaitu alasan pembenar atau pembelaan terpaksa. Bila kita bagi unsur berdasarkan pasal 49 ayat 1 KUHP yaitu:

  • Ada serangan.
  • Serangan datang tiba-tiba atau tidak ada kesempatan untuk melarikan diri dari serangan.
  • Maka Pembelaan dapat diperbolehkan.
  • Pembelaan harus seimbang
Baca Juga  Opini | Masifkan Sosialisasi Dana Desa Untuk Percepatan Pembangunan Desa

Hal diatas termasuk dalam Strafuitslutingsgronden atau alasan peniadaan hukum yang masuk dalam wettelijk Strafuitslutingsgronden atau terdapat dalam UU dan di kelompok Algeimene Strafuitslutingsgronden atau hal umum terdapat dalam diri sendiri dan alasan pemaaf. Namun pada poin ke-4 disebutkan pembelaan harus seimbang.

Dalam kasus Irfan pembelaannya tidak seimbang, hal ini diatur dalam pasal 49 ayat 2 KUHP yang berbunyi “Pembelaan terpaksa yag melampaui batas yang berlangsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan itu tidak dipidana.”Dalam hukum pidana disebut noodweer exess dimana masuk dalam alasan pemaaf. Hukum yang sejatinya tumbuh jika kita mengambil doktrin dari J van kan bahwa ada kegunaan di dalamnya maka hal tersebut merupakan kegunaan bagi para subjek hukum.

Deky Ikwal Pratama(Mahasiswa Universitas Pakuan – Fakultas Hukum)