OPINI – Dana desa merupakan program pemerintah pusat yang digelontorkan demi menekan angka ketimpangan dan kemiskinan di sejumlah desa. Dalam hal ini sektor desa menjadi rancangan primordial yang diperlukan guna memasifkan percepatan pembangunan perdesaan dengan memanfaatkan komoditas serta potensi sumber daya manusia desa yang memungkinkan terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan.

Dana desa dalam hal ini tidak hanya membiayai infrastruktur semata. Harus ada akselerasi ekonomi yang terimplementasi melalui dana desa. Pada kenyataannya implementasi dan pemanfaatan dana desa tidak sesuai dengan program yang sebenarnya, banyak sekali kasus yang dalam hal ini tindakan pidana korupsi karena dana desa menjadi tempat cair bagi praktik haram tersebut.

Dana desa menurut Kemendes dalam website-nya tertulis bahwa dana desa dialokasikan pemerintah pusat sebesar Rp 280,3 juta perdesa pada tahun 2015 lalu menjadi Rp 800,4 juta perdesa pada 2017. Pada 2019 Presiden mengusungkan Rp 1,4 miliar dana desa yang disalurkan ke desa-desa, dan hal itu menjadi pertanyaan pada saat debat pilpres kemarin yang diajukan dari bapak Jokowi ke Bapak Prabowo.

Pada praktiknya dana desa tidak begitu saja digelontorkan oleh pemerintah pusat. Ada empat program yang harus dijalankan oleh desa agar menjadi suatu syarat dana tersebut cair. Menurut Kemenkeu antara lain ; menciptakan produk unggulan kawasan desa, produk unggulan kawasan desa (prokades), mengalokasikan dana tersebut Rp 200 juta sampai Rp 500 juta untuk membuat embung air desa, program ketiga adalah membuat badan usaha milik desa (Bumdes), lalu yang keempat mengalokasikan dana tersebut untuk membuat lapangan olahraga. Hal itu semua diatur dalam Peraturan Meteri Keuangan no. 50/PMK.07/2017.

Baca Juga  Kajian Islami Ramadhan

Jika masing – masing desa memiliki produk unggulan maka ini menjadi titik penting dari kemajuan desa tersebut, hal ini yang diharapkan oleh program dana desa yakni tercipta produk unggulan kawasan desa. Lalu embung desa merupakan sebuah cekungan yang digunakan untuk mengatur dan menampung suplai aliran air hujan serta meningkatkan kualitas air, hal ini dapat dimanfaatkan untuk hal yang genting seperti kemarau panjang atau dalam pembudidayaan ikan.

Dalam program yang ketiga yaitu Badan Usaha Milik Desa (BUMDes, sejatinya memiliki kegiatan menjalankan usaha dibidang ekonomi. Menurut Tohrin selaku Widyaiswara Kemenkeu. Dalam UU No. 6/2014 menyebutkan bahwa badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan langsung dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan desa. Oleh karena itu Bumdes juga berkaitan langsung dengan program (Prokades) sebagai realisasi dari kekayaan desa.

Baca Juga  Negara Tidak Boleh Justifikasi Rasisme Dan Papua Phobia Dengan Kriminalisasi Rakyat Papua

Beberapa kasus berkaitan dengan hal ini seperti mantan kepala desa di Bojonegara yang mengkorupsi Rp 156 juta dengan modus membuat sendiri laporan pertangung jawabannya atau kepala desa sukabumi yang mengkorupsi hingga Rp 275 juta. Dari kedua kasus tersebut kita sebagai masyaraat yang tinggal khususnya di desa perlu mengetahui kemana anggaran dana desa tersebut dialokasikan agar tidak terdapat lagi kasus yang merugikan negara dan kita selaku masyarakat yang dapat memanfaatkan anggaran dana desa ini dengan semestinya. Sosialisasi kepada tiap warga perlu dilakukan lalu pengawasan terhadap dana desa ini perlu digiatkan agar dana desa yang sejatinya menghapus ketimpangan ekonomi di masyarakat bukan malah menambah ketimpangan. (*)

Deky ikwal Pratama
(Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor)