KABUPATEN BOGOR – Kasus sengketa perumahan Pandak Village yang terletak di Karadenan, Cibinong, Kabupaten Bogor, semakin memanas. Sidang mediasi ketiga yang dijadwalkan hari ini, namun pihak developer, sebagai tergugat, tidak hadir.
Kuasa hukum konsumen, Rd. Anggi Triana Ismail, S.H., mengungkapkan ketidakpuasan atas ketidakhadiran tergugat dalam sidang mediasi terkait gugatan Nomor: 199/Pdt.G/2024/PN Cbi yang diajukan pada 4 Juni 2024. Menurut Anggi, alasan ketidakhadiran pihak developer tidak jelas.
“Mediator non-hakim PN Cibinong menyebutkan bahwa ketidakhadiran tergugat disebabkan karena ada yang meninggal. Namun, ketika ditanya siapa yang meninggal, jawabannya tidak jelas. Ini sangat menggelikan dan tidak profesional,” ujar Anggi.
Anggi juga mengkritik isi resume dari pihak tergugat yang menyuruh kliennya untuk meminta maaf atas upaya hukum yang dilakukan. Menurutnya, upaya hukum yang diambil adalah hak dasar konsumen sebagai warga negara yang mengalami kerugian akibat kurangnya informasi tentang keberadaan pemakaman di samping perumahan tersebut.
“Tidak ada alasan bagi kami untuk meminta maaf. Kami merasa bahwa informasi yang diberikan developer tidak transparan. Klien kami tidak pernah mendapatkan informasi yang akurat mengenai kondisi perumahan yang telah mereka beli,” tegas Anggi.
Lebih lanjut, Anggi menantang developer untuk melanjutkan upaya hukum yang telah diajukan dalam resume perdamaiannya. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan kepada pihak kepolisian.
“Kamipun akan segera membuat Laporan Kepolisian ke Polres Bogor atas dugaan tindak pidana penipuan dan dugaan kejahatan terhadap konsumen sebagaimana yang dimaksud dalam KUHP dan UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara,” tutup Anggi. (DR)