KOTA BOGOR – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor menyebut telah menindaklanjuti pengaduan dugaan pelanggaran prosedur medis yang terjadi di salah satu rumah sakit swasta. Keterangan ini disampaikan menyusul rencana Lembaga Bantuan Hukum Wadah Pengaduan Masyarakat (LBH WPM) mengadukan Dinkes ke Komisi IV DPRD Kota Bogor karena dinilai belum optimal melakukan pengawasan.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor, Erna Nuraena, pada Selasa (11/8), mengatakan hasil tindak lanjut atas pengaduan tersebut telah disampaikan kepada kuasa hukum.

“Dinkes telah menindaklanjuti pengaduan kasus ini dan hasilnya sudah disampaikan kepada kuasa hukum pengadu,” kata Erna.

Baca Juga  Kombes Bismo Teguh Prakoso Pimpin Upacara Pelantikan Waka Polresta Bogor Kota

Ia menjelaskan, Dinkes juga telah menyampaikan sejumlah opsi yang dapat ditempuh oleh kuasa hukum pengadu untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Dinkes bisa menfasilitasi pertemuan dengan RS. Dinkes bisa memfasilitasi mediasi. Untuk laporan ke MDP atau polisi itu opsi lain yang bisa ditempuh oleh kuasa hukum,” ujarnya.

Erna menegaskan, kewenangan Dinkes tidak mencakup pelaksanaan audit medis maupun penetapan adanya dugaan malpraktik.

Baca Juga  PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor meraih penghargaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI atas atas peengelolaan keuangan dan kepatuan pembayaran terhadap pinjaman kepada pihak ketiga.

“Terkait audit medis bukan menjadi kewenangan dinas kesehatan. Pihak yang berwenang mengaudit dan menetapkan malpraktek adalah Majelis Disiplin Profesi,” tegasnya.

Sebelumnya, LBH WPM menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke Komisi IV DPRD Kota Bogor karena menilai fungsi pengawasan Dinkes terhadap dugaan pelanggaran prosedur medis di rumah sakit swasta belum berjalan secara optimal. (DR)