
BANDUNG – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor, Dede Juhendi, atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Sidang ini merupakan bagian dari penanganan perkara nomor 15-PKE-DKPP/I/2025 dan dilangsungkan di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Bandung, pada Rabu (18/6).
Pengaduan terhadap Dede diajukan oleh Rakha Elwansyah Giri Subagja, perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Januka.
Ia menduga Dede menerima uang puluhan juta rupiah dari istri salah satu bakal calon Wali Kota Bogor saat tahapan Pilkada 2024 masih berlangsung.
“Berdasar bukti dalam bentuk foto tangkap layar yang dilampirkan akun @sapta_mega, teradu menerima Rp30 juta,” ujar Rakha dalam sidang, dikutip dari laman DKPP, Kamis 19/6).
Nama istri calon wali kota yang disebut dalam perkara ini adalah Fitri Rayendra. Rakha menambahkan bahwa LBH Januka membuka layanan pengaduan pelanggaran Pilkada 2024, baik secara daring maupun luring, termasuk melalui akun Instagram @sindikat_januka.
“Dalam pengembangannya, kami juga menemukan artikel di media online yang menyebut salah satu Anggota KPU Kota Bogor menerima uang dari istri salah satu calon Wali Kota Bogor,” tambahnya.
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !