Menanggapi tudingan tersebut, Dede Juhendi menyampaikan pembelaan di hadapan Majelis. Ia mengaku bahwa pada Juli 2024, seseorang bernama Ian menghubunginya untuk meminta bantuan dalam mengubah nama seseorang bernama Raendi Rayendra di pengadilan.

“Saya menjawab tidak bersedia. Kemudian Saudara Ian meminta saya mengusulkan nama orang yang dapat membantu mengurus surat keterangan dari PN. Karena permintaan itu saya mengusulkan nama yaitu Saudara Bayu Noviandi yang berprofesi sebagai seorang pengacara,” jelas Dede.

Baca Juga  Terima Transfer dari Tim dr Rayendra, DKPP Jatuhkan Dede Juhendi Sanksi Peringatan

Setelahnya, Bayu Noviandi disebut menjadi kuasa hukum dalam proses pergantian nama Raendi Rayendra di Pengadilan Negeri. Namun, pada 16 Agustus 2024, Dede kembali dihubungi Ian yang mengirimkan bukti transfer uang senilai Rp30 juta ke rekening pribadinya. Ian disebut menitipkan uang itu untuk diserahkan kepada Bayu Noviandi.

Dede mengaku langsung memprotes tindakan tersebut. “Karena sudah malam dan saya tidak memiliki m-banking, saya putuskan untuk menyerahkan langsung uang tersebut kepada Bayu Noviandi keesokan harinya tanggal 17 Agustus 2024 setelah upacara HUT RI,” terangnya.

Baca Juga  Ini Dia Hubungan Partai Garuda dengan Gerindra

Ia juga menegaskan tidak memiliki hubungan komunikasi dengan Fitri Rayendra. “Saya menyatakan secara tegas dan jelas bahwa saya tidak mengurusi administrasi peserta Pilkada 2024,” katanya dengan tegas.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo, didampingi dua anggota dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Jawa Barat, yaitu Nina Yuningsih dari unsur masyarakat dan Nuryamah dari unsur Bawaslu. (DR)