Terima Transfer dari Tim dr Rayendra, DKPP Jatuhkan Dede Juhendi Sanksi Peringatan

Dok. Sidang Pemeriksaan/DKPP)

KOTA BOGOR – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor, Dede Juhendi, atas pelanggaran etik karena menerima transfer uang sebesar Rp30 juta dari seseorang yang terkait dengan bakal calon peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor Tahun 2024.

“DKPP menilai tindakan Teradu yang menerima transfer sejumlah uang sebesar Rp30.000.000,00 dari seseorang yang ada hubungannya dengan Calon Peserta Pemilihan Tahun 2024 merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu,” demikian bunyi pertimbangan DKPP dalam Putusan nya, dikutip Rabu (6/8).

Uang tersebut dikirim oleh seseorang bernama Ian yang disebut mendapat perintah dari dr. Raendy Rayendra, bakal calon Wali Kota Bogor 2024. DKPP menilai Dede Juhendi tidak berhati-hati karena tetap memberikan nomor rekening pribadinya meskipun mengetahui latar belakang pengirim.

Post ADS 1

“Seharusnya Dede bertindak hati-hati dalam memberi nomor rekening kepada orang lain, terlebih mengetahui bahwa Saudara Ian adalah orang yang diperintah oleh dr. Raendy Rayendra,” tegas DKPP.

DKPP juga menilai bahwa dalih Dede dipaksa memberikan nomor rekening tidak dapat dibenarkan. “Meskipun Teradu dipaksa untuk memberikan nomor rekening pribadi kepada seseorang yang merupakan tim dari calon peserta pemilihan, Teradu seharusnya menolak,” lanjutnya.

Tindakan tersebut, meski tidak berkaitan langsung dengan tugas pokok atau untuk keuntungan pribadi, telah menimbulkan syak wasangka negatif terhadap integritas pribadi maupun lembaga KPU.

“Hal itu penting semata-mata untuk menjaga marwah dan kemandirian Teradu sebagai penyelenggara pemilu,” tambah DKPP.

Akibat tindakannya, DKPP menyatakan Dede terbukti melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. DKPP pun memutuskan:

  1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
  2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu Dede Juhendi selaku Anggota KPU Kota Bogor, terhitung sejak putusan dibacakan;
  3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan;
  4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini. (DR)

Berita Daerah & Nasional

Menu
ASPRO Property..

Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !