DPD RI Sepakati Pembentukan Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

20240305 171158 1
Dok. Ketua DPD RI - AA Lanyalla Mahmud Mattalitti Bersama Anggota DPD/X - DPD RI)

JAKARTA – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI telah menggelar rapat paripurna ke-9 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (5/3).

Dalam rapat tersebut, diputuskan untuk membentuk panitia khusus (pansus) guna menyelidiki dugaan kecurangan pada Pemilu 2024.

Ketua DPD RI, AA Lanyalla Mahmud Mattalitti, menyampaikan bahwa Komite I, yang menangani isu Pemilu, telah menyatakan sikap terkait kecurangan dalam Pemilu 2024.

Bacaan Lainnya

Namun, ada usulan untuk membentuk pansus sebagai langkah lanjutan.

“Ada usulan untuk pembentukan pansus. Apakah dapat disetujui? (Setuju…” Jawab Anggota). Mohon kesekjenan untuk memperhatikan dan mempersiapkan tindak lanjut pembentukan Pansus ini,” ujar Lanyalla dalam keterangan resminya.

Pembentukan Pansus ini diinisiasi oleh anggota DPD RI asal Sulawesi Selatan, Tamsil Linrung. Menurut Tamsil, tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran pemilu perlu dipertimbangkan lebih lanjut, dan Pansus diharapkan dapat memberikan pandangan lintas komite.

“Perlu lebih jauh berpikir untuk membuat pansus pelanggaran atau kecurangan Pemilu. Jadi tidak sebatas di Komite I, tetapi dibuat lintas komite untuk semua menyampaikan pandangan-pandangannya,” ujar Tamsil Linrung.

Sementara itu, DPD RI telah membentuk posko pengaduan dugaan pelanggaran pemilu di setiap Kantor DPD RI di Ibukota Provinsi, sebagai upaya pengawasan pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024.

Hingga saat ini, terdapat empat laporan yang masuk, berasal dari Provinsi Kalimantan Barat (2 laporan), Sumatera Utara (1 laporan), dan Maluku (1 laporan).

Pimpinan DPD RI juga meminta Komite I untuk menindaklanjuti dengan mengundang instansi terkait seperti KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri.

Individu seperti Kapolri, Panglima TNI, dan Jaksa Agung juga dapat diundang dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP), jika dianggap perlu. (*/DR)