
JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025, yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (20/3).
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dan Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin turut hadir dalam rapat tersebut. Revisi ini menjadi langkah penting dalam menyesuaikan aturan TNI dengan tantangan serta dinamika ancaman yang terus berkembang di era modern.
Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa revisi ini tetap mempertahankan jati diri TNI sebagai tentara rakyat, tentara pejuang, dan tentara profesional.
“Kami tidak akan pernah mengecewakan rakyat Indonesia dalam menjaga kelangsungan NKRI,” ujarnya dalam rapat tersebut.
Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menambahkan bahwa perubahan undang-undang ini tetap menjunjung tinggi supremasi sipil, demokrasi, serta hak asasi manusia.
“Perubahan ini tetap berdasarkan nilai dan prinsip demokrasi serta memenuhi ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ketua DPR RI Puan Maharani secara resmi menetapkan revisi ini setelah melalui berbagai tahapan pembahasan. Regulasi baru ini diharapkan dapat memperkuat institusi TNI, menyesuaikan aturan dengan perkembangan situasi keamanan nasional, serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsi TNI ke depan. (*)
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !