JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto meresmikan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, dalam sebuah acara di halaman Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat (28/3).
Regulasi ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak dari dampak negatif teknologi digital. Dalam sambutannya, Presiden menyoroti pentingnya pengawasan dalam pemanfaatan teknologi agar tidak merusak perkembangan anak-anak Indonesia.
“Teknologi digital ini menjanjikan kemajuan pesat bagi kemanusiaan, tapi bila tidak diawasi dan dikelola dengan baik justru bisa merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat. Terutama merusak akhlak, psikologi, dan watak anak-anak kita,” ujar Presiden.
Ia menegaskan bahwa anak-anak adalah masa depan bangsa yang harus tumbuh sehat, kreatif, dan berkarakter. Oleh karena itu, pemerintah menghadirkan PP Perlindungan Anak sebagai pedoman bagi penyelenggara sistem elektronik dalam menciptakan lingkungan digital yang lebih ramah anak.
“Anak-anak kita harus tumbuh menjadi manusia yang berani, mandiri, optimis, dan berjiwa besar. Mereka harus didorong untuk terus belajar dan berbuat yang terbaik bagi keluarga, bangsa, dan negara,” tegasnya.