Dugaan TPPU Panji Gumilang, Bareskrim Pori Periksa 21 Orang Saksi

Dok. Pimpinan Ponpes Al Zaytun – Panji Gumilang /Net)

JAKARTA – Badan Reserse Kriminal Mabes Polri telah mengundang 40 orang saksi dan 21 orang diantaranya telah dilakukan pemeriksaan terkait dugaan tidak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.

“Hingga saat ini Polri telah melaksanakan wawancara kepada 21 saksi dari 40 saksi yang diundang,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (14/8) .

Dari 21 saksi yang telah diwawancarai, 16 orang dari pihak sebagai pengirim dana dan lima orang dari pihak yayasan. Di samping pemeriksaan saksi-saksi, Ramadhan juga menjelaskan penyidik juga akan meminta keterangan ahli terkait TPPU.

Post ADS 1

“Selain itu, Polri melaksanakan pendalaman dengan ahli yayasan, ahli tindak pidana dan ahli terkait TPPU dari PPATK dan mengirimkan undangan gelar kepada pihak internal dan eksternal Polri,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan pola tersebut diduga terkait TPPU sejumlah aliran dana yang masuk ke Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).

“Ada dugaan pola transaksi tindak pidana pencucian uang baik secara struktur atau diputarbalikkan maupun dengan cara mencampurkan proses aliran dana,” ujar Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (8/8).

Whisnu melanjutkan, temuan tersebut merupakan pengakuan dari Panji Gumilang yang diperiksa oleh penyidik pada Senin (7/8) kemarin. Dia menyebut Panji bertanggung jawab soal seluruh transaksi di Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).

“Dia (Panji) mengatakan bahwa sebagai ketua dewan pembina beliau bertanggung jawab terkait dengan semua transaksi keuangan di Yayasan Pesantren Indonesia,” kata Whisnu. (*/DR)

Berita Daerah & Nasional

Menu
ASPRO Property..

Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !