BOGOR RAYA – Dalam rangka mensosialisasikan serta mendukung pelaksanaan Peraturan Mahkamanh Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik, Dewan Pimpinan Cabang Kongres Advokat Indonesia (DPC KAI) Bogor Raya, berencana akan menggelar kegiatan sosialisasi Perma tersebut kepada anggotanya yang berada di Kota dan Kabupaten Bogor.

DPC KAI Bogor Raya berencana akan melaksanakan kegiatan sosialisasi Perma No. 3 Tahun 2018 bagi anggotanya pada tanggal 12 November 2018 pada pukul 09.00 WUB sampai dengan selesai bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Cibining Kelas IA, Kabupaten Bogor.

Ketua Panitia Pelaksana, yang juga Kepala Bidang Humas dan Publikasi DPC KAI Bogor Raya, Burhan Fadly, menambahkan kegiatan sosialisasi tersebut akan dihadiri para pejabat baik eksekutif, legislatif dan yudikatif yang ada di Kota dan Kabupaten Bogor,

Baca Juga  Dedie Rachim Temu Kangen Bareng FPLBB | Headline Bogor

“Insya Allah, sosialisasi besok kami (DPC KAI Bogor Raya-red) akan mengundang pejabat baik itu eksekutif, legislatif dan Yudikatif baik di Kota Bogor maupun Kabupaten Bogor, dan pemateri untuk sosialisasi esok, Ibu Kepala Pengadilan Negeri Cibinong,” ujar Burhan Fadly.
Dan menurut Burhan, dalam sosialisasi tersebut panitia telah menyediakan kebutuhan – kebutuhan peserta, baik itu kebutuhan yang berhubungan dengan materi sosialisasi, maupun konsumsi.

Baca Juga  Headline Bogor | Fatarizky Muhamad Nakhodai DPD Barisan Muda Al Ittihadiyah Bogor

“Dan sebagai tambahan para peserta diharapkan mengenakan jas warna hitam lengkap, serta esok panitia pun telah menyediakan kebutuhan – kebutuhan peserta, yakni, buku Panduan, sertifikat, serta plakat, dan panitia pun akan menyediakan, snack coffee break, serta makan siang,” tambah Burhan Fadly.

(Deroy)