OPINI – Dalam pengesahan UU KPK dan RUU KUHP dalam beberapa hari ini membuat mahasiswa dan masyarakat bergejolak menolak pengesahan tersebut, sehingga melahirkan pergerakan-pergerakan di setiap daerah, pergerakan penolakan tersebut tak ayal dihadang oleh pihak aparatur Kepolisian hingga memakan korban dari masa aksi. Tuduhan pihak Kepolisian dan pemerintah bahwa masa aksi ditunggangi sehingga pergerakan mahasiswa adalah pergerakan yang menguntungkan kelompok lain.

Isu itu terus berkembang baik di media maupun hingga dari mulut ke mulut adalah isu yang hanyalah dilontarkan untuk memecah belah masa aksi dan mengaduh domba antara mahasiswa dan eleman masyarakat agar pengesahan UU KPK dan RUU KUHP tetap berjalan sesuai dengan koridor yang dimonotori oleh elit-elit politik.Saya melihat dengan kaca mata politik bahwa pengesahan UU KPK adalah suatu bentuk upaya untuk melemahkan institus KPK beserta agenda pemberantasan korupsi, dan saya curiga bahwa pengesahan UU KPK adalah ajang konsolidasi para kelompok status quo yang memiliki kepentingan untuk menenggelamkan KPK, demi mengamankan investasi politik yang menguntungkan, karena bagi mereka KPK telah menghalangi elit petualang politik dan elit penegak hukum bahwa KPK adalah ancaman besar terhadap otoritas hukum yang korup.

Tindakan ini berpotensi memilihara dan memupuk kembali korupsi, kolusi dan nepotisme di bangsa ini.Revisi undang-undang KPK sangalah melemahkan Tugas Dan Wewenang KPK yaitu

  1. Independensi KPK terancam yang akan terancam;
  2. Penyadapan dipersulit dan dibatasi;
  3. Pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR;
  4. Sumber penyelidik dan penyidik dibatasi;
  5. Penuntutan perkara korupsi harus melalui koordinasi dengan Kejaksaan Agung;
  6. Perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria.
Baca Juga  Opini | Roni Alfiansyah Ritonga : Ruh Koperasi Dicabut Oleh RUU Perkoperasian

Poin-Poin pengesahan tersebut bagi kami (FL2MI Jabodetabek) sangat melemahkan tugas dan wewenang KPK. Kemudian RUU KUHP juga tidak sesuai dengan ideologi bangsa sehingga terkesan ideologi bangsa telah di perkosa oleh mereka yang zolim, RUU KUHP Membuat ruang gerak demokrasi dipersempit, ini juga memicu konflik dikalangan masyarakat indonesia, padahal kita tahu bahwa negera Republik Indonesia adalah negara yang demokrasi bebas dalam mengeluarkan pendapat.

Penolakan pasal yang yang kontroversi diberbagai lapisan masyarakat seolah-olah tidak menjadi bahan pertimbangan bagi legislatif. Pasal-pasal ini meliputi aturan mengenai Makar, Kehormatan Presiden, Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Hukum yang Hidup di Masyarakat, dan beberapa pasal yang mengatur ranah privat masyarakat. Dan saat ini juga muncul beberapa rancangan peraturan perundang-undangan yang terkesan hadir sebagai formalitas penyelesaian tugas legislatif. Hadirnya RUU Pertanahan dan RUU Ketenagakerjaan, misalnya, terkesan terlalu mendadak dan dipaksakan.

Baca Juga  Headline Opini | Fatarizky Muhammad : Kampus Tempat Ideal Untuk Debat Capres dan Cawapres

Sehingga membuat ketidakpuasan terhadap seluruh elemen masyarakat. kebebasan demokrasi juga semakin di persempit melalui RKUHP dan juga praktek-praktek kriminalisasi aktivis di berbagai sektor, maka kami FL2MI Jabodetabek berharap kepada DPR RI dan Presiden Agar dapat mempertimbangkan seluruh agenda “kejahatan” yang dilakukan oleh elit-elit politik dan elit penegak hukum yang berlindung pada otoriter hukum yang korup, sebelum konfil yang terjadi di kalangan masyarakat semakin besar dan memakan korban yang banyak. Kami sampaikan kepada Presiden jikalah tidak segera di tindak lanjuti maka kami menganggap bahwa pak presiden telah gagal dalam memimpin bangsa ini. (*)