OPINI – Ditengah problema perpolitikan nasional, dipenghujung pergantian Anggota Legislatif dan Eksekutif periode 2019-2024. Rancangan Undang-Undang Koperasi (RUU Koperasi) kini sedang dikebut untuk bisa disahkan, namun terkesan sangat terburu-buru untuk segera disahkan, tanpa kajian akademis yang matang dan dengar pendapat yang panjang.
RUU Koperasi merupakan satu diantara RUU yang jadi bahasan dalam Rapat Paripurna Anggota DPR RI di Gedung Senayan pada 30 September 2019. RUU Koperasi memang tidak sepopuler RUU lain, bukan berarti tidak menarik untuk diulas lebih jauh, hanya saja cukup menggelitik. Sebagai alumnus Agribisnis Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB, saya ingin membahas secara seksama poin dan pasal per pasal serta tafsir dari masing-masing pasal, semoga dapat memberikan sumbangsih pemikiran saya yang alami, serta semoga dapat menjadi bahan pertimbangan sebelum disahkannya RUU Perkoperasian.
Jika ditelisik lebih mendalam RUU Koperasi mengandung banyak pasal-pasal yang justru akan menyulitkan bahkan menyesatkan koperasi dalam menjalankan roda organisasinya. Hal itu akan terjadi apabila RUU Perkoperasian disahkan, yang mana koperasi-koperasi di Indonesia dijadikan seperti “Sapi” yang dicolok hidungnya, diperah susunya untuk kemudian dikapitalisasi tiap-tiap aktivitasnya oleh sebuah Lembaga, dan itu diatur dalam Undang-Undang.
Adapun pasal-pasal yang bertentangan dengan UUD 1945 ialah Pasal 130 mengatur tentang Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) yang di dorong sebagai wadah tunggal organisasi gerakan koperasi. Selanjutnya mewajibkan koperasi membayar iyuran wajib kepada Dekopin (Pasal 82 (h), 132). Selain itu juga pada Pasal 133 mengatur pemerintah untuk wajib menyediakan pendanaan dari sumber alokasi APBN dan APBD.
Hal tersebut tentu bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945, organisasi gerakan koperasi berjalan dan sukses dengan sistem yang demokratis. Selain dari pada itu Kemandirian koperasi yang secara terus-menerus digaungkan pemerintah mustahil akan terwujud, dikarenakan adanya pendanaan khusus melalui APBN dan APBD sehingga koperasi menjadi termanjakan dengan fasilitas yang diberikan pemerintah.
Koperasi di Indonesia sejatinya berlandaskan azas kekeluargaan serta demokrasi ekonomi. Koperasi merupakan produk ekonomi yang kegiatannya menjadi gerakan ekonomi kerakyatan dan berjalan dengan prinsif gotong-royong.
Namun, jika dilihat dari Pasal-pasal yang tertuang dalam RUU Perkoperasian diantaranya Pasal 11, 77, 78, 79, 80, 87 bahwa pemerintah terkesan sangat over regulated dan menjadikan koperasi sebagai alat pembangunan ketimbang menjadikannya sebagai organisasi pergerakan yang otonom dan mandiri. Berdasarkan pengalaman empiris dilapangan, bahwa koperasi di Indonesia berkembang karena kemampuan sumberdaya nya dalam mengatur dirinya sendiri.
Dalam pengembangan koperasi, peran pemerintah sangat dibutuhkan, hanya saja disesuaikan dengan porsi dan takaran. Seperti, memberikan fasilitas pendidikan dan pelatihan, supervisi, dan riset untuk menumbuh kembangkan koperasi menuju kemandirian. Dengan demikian, Sokoguru Perekonomian yang melekat pada koperasi dapat terelalisasi.
Karena, dengan cara apa lagi yang harus di adopsi bangsa ini selain mengoptimalkan kekhasan yang ada melalu sistem ekonomi kerakyatan. Hal yang sama juga pernah diutarakan oleh Anthony Giddens Sosiolog Inggris, dalam wacana sistem ekonomi dunia. Koperasi disebut sebagai Third Way (jalan ketiga), yaitu jalan tengah antara Kapitalisme dan Sosialisme. Maka bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah Koperasi. Bukan juga korporasi berbaju koperasi.
Roni Alfiansyah Ritonga.
(Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI))