BOGOR – Kamis, tanggal 31 Januari 2019 Forum Perempuan Universitas Djuanda Bogor telah melaksanakan kajian strategis dengan tema RUU P-KS: Perempuan dan Ancaman Feminisme. Kajian ini dilaksanakan bermaksud untuk mengkaji isu dari RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dalam perspektif Hukum. Kajian ini dilaksanakan di Lobby Gedung Universitas Djuanda. Kajian tersebut menghadirkan Ajeng Famela, SH sebagai pembicara.

Acara ini dihadiri oleh puluhan mahasiswa yang tediri dari mahasiswa Universitas Djuanda Bogor yang mendominsi kajian tersebut, adaapun delegasi kampus lain yakni, dari IPB dan POLBANGTAN. kajian ini berlangsung selama kurang lebih 2 jam 30 menit.

Ajeng Famela, SH. dalam pemaparannya mengatakan bahwa apakah RUU P-KS ini perlu kita tolak atau kita setujui, lalu disambut oleh opini-opini yang disampaikan oleh mahasiswa mengenai RUU P-KS ini serta dilanjut dengan pembahasan pasal demi pasal mengenai RUU ini, yakni pasal 1 ayat 1, pasal 11 dan pasal 18. Pasal 1 ayat 1 membahas mengenai kekerasan seksual adalah perbuatan merendahkan secara paksa bertentangan dengan kehendak sseorang, yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu dalam keadaan bebas. Selanjutnya dalam pasal 11 dibahas mengenai pemaksaan pelacuran dan yang terakhir yakni pembasan yang berkaitan dengan pasal 11 ayat mengenai pengertian pemaksaan pelacuran.Permasalahan yang dibahas dalam pasal 1 yakni pada kalimat “persetujuan dalam keadaan bebas: Jika kita kaji, maka apabila setiap orang melakukan persetujuan terhadap segala bentuk kekerasan seksual, maka terbebas dari jerat hukum terhadap orang tersebut berdasarkan RUU P-KS. Begitupun dalam pasal 11 yang membahas pemaksaan pelacuran, dijelaskan bahwa jika perempuan tersebut setuju untuk dijual, maka seorang mucikari akan terbebas dari jerat hukum.

Baca Juga  Headline Bogor | BKPRMI Jawa Barat Selenggarakan Musyawarah Wilayah, Ini Harapan DPK BKPRMI Bogor Barat

Point selanjutnya mengenai latar belakang, dalam hal ini diyatakan bahwa asas non diskriminasi sudah gugur, sebab dalam latar belakang tersebut lebih mengutamakan perempuan, artinya jika ada kekerasan terhadap laki-laki, korban terebut cenderung diabaikan. Selajutnya pasal ini belumlah holistik karena tidak memuat upaya pencegahan (preventif) terhaap kekerasan seksual. Selanjutnya, pemilian diksi “kejahatan” diamini memiliki makna yang lebih luas dibandingkan dengan diksi “kekerasan”. Dengan demikian, kajian ini dikerucutkan pada sebuah kesimpulan bahwa sebenarnya RUU P-KS ini dianggap tidak terlalu urgent untuk disahkan menjadi sebuah produk Perundang-Undangan sebab banyak hal dalam RUU P-KS ini telah diatur dalam Undang-Undang lain contohnya seperti, UU KDRT, dan kejahatan seksual lainnya yang telah terakomodir dalam bab kejahatan asusila KUHP.

Baca Juga  PKKMB FKIP UNPAK Diisi Dengan Pengenalan Wawasan Kebangsaan | Headline Bogor

Forum Perempuan BEM KM UNIDA meyakini bahwa penolakan RUU P-KS ini adalah sebuah keharusan, sebab penegakan hukum atas kejahatan seksual baik terhadap laki-laki maupun perempuan tetap dapat dilakukan dengan memberdayakan semua Perundang-Undangan yang telah ada. Salah satu caranya yaitu dengan merevisi pasal 284, 285, 292 KUHP sesuai dengan narasi yang telah di Yudisial Review oleh AILA agar masuk dalam Rancangan KUHP yang masih bergulir di DPR RI.

Maka dengan itu kami Forum perempuan BEM KM UNIDA berkomitmen:
1. Mengkawal penolakan RUU P-KS.
2.Bersedia menyuarakan aspirasi apabila RUU P-KS tetap disahkan. (*)