KOTA BOGOR – Laporan dugaan gratifikasi yang menyeret mantan Ketua KPU Kota Bogor, Muhammad Habibi Zaenal Arifin, kini resmi ditangani Kejaksaan. Setelah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu terkait gratifikasi pada Pilkada 2024. Kini perhatian masyarakat kini tertuju pada tindak lanjut aparat penegak hukum terhadap dugaan pelanggaran pidana yang turut mencuat dalam kasus tersebut.
Mantan PPK Bogor Tengah, Fahrizal, dikabarkan melaporkan dugaan gratifikasi tersebut. Ia menegaskan bahwa laporan yang telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor bertujuan mendorong pengungkapan seluruh fakta terkait dugaan gratifikasi dalam penyelenggaraan Pilkada Kota Bogor 2024 secara terbuka dan transparan.
“Putusan DKPP telah memberikan penilaian pada aspek etik. Namun masyarakat masih menunggu kepastian terkait dugaan pelanggaran pidana yang dilaporkan,” ujar Fahrizal dalam keterangannya, Selasa (9/6).
Menurut Fahrizal, penanganan perkara tersebut tidak seharusnya berhenti pada pemberian sanksi etik maupun administratif. Ia menilai aparat penegak hukum perlu melakukan pendalaman secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Ia mengungkapkan, dorongan dari masyarakat agar kasus ini diusut tuntas terus mengalir. Menurutnya, integritas penyelenggaraan pemilu akan terus dipertanyakan apabila berbagai dugaan yang telah mencuat ke publik tidak ditindaklanjuti secara terbuka dan profesional.