Fraksi PKS dan Demokrat Tolak RUU Kesehatan Jadi Undang – Undang

Dok. Rapat Paripurna ke-29 DPR RI/YouTube DPR)

JAKARTA – Dalam Rapat Paripurna ke – 29, Hanya Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat menolak Rancangan Undang – Undang (RUU) Kesehatan menjadi Undang – Undang.

Fraksi PKS berpandangan, dengan menggunakan metode Omnibus Law dimana mengatur pemanfaatan tenaga medis warga negara asing (WNA) maka akan berpotensi menghilangkan lapangan kerja bagi tenaga medis dan kesehatan Warga Negara Indonesia. (WNI).

“Hilangnya kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia, baik itu karena masuknya tenaga kerja asing ataupun karena hilangnya aturan yang memperbolehkan sebuah pekerjaan, tentu tidak dapat diterima,” ujar anggota Komisi IX DPR Fraksi PKS Netty Prasetiyani, Selasa (11/7).

Bacaan Lainnya

Menurut Netty, perlu ada perlindungan terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan secara hukum, agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan. Perlindungan dibutuhkan untuk mencegah terjadinya perundungan terhadap mereka.

“(Mengusulkan) Penambahan klausul ‘mendapatkan gaji/upah, imbalan jasa, dan tunjangan kinerja yang layak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’ pada Pasal 273 bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan. Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan orang-orang yang telah berjuang demi kesehatan masyarakat Indonesia,” ujar Netty.

Sementara itu, anggota DPR Fraksi Partai Demokrat Dede Yusuf Macan Effendi menjelaskan tiga alasan pihaknya menolak RUU Kesehatan disahkan menjadi undang-undang, salah satu alasan penolakan adalah keputusan pemerintah yang menghapuskan pengeluaran wajib atau mandatory spending untuk sektor kesehatan sebesar 5 persen dari APBN.

“Hal tersebut semakin menunjukkan kurangnya komitmen politik negara dalam menyiapkan kesehatan yang layak, merata di seluruh negeri, dan berkeadilan di seluruh lapisan masyarakat,” ujar Dede dalam rapat paripurna, Selasa (11/7).

Fraksi Partai Demokrat ingin agar mandatory spending seharusnya ditingkatkan, bukan malah dihapuskan. Sebab, besarnya anggaran untuk sektor kesehatan bertujuan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. “Mandatory spending kesehatan masih sangat diperlukan dalam rangka menjamin terpenuhinya pelayanan kesehatan masyarakat dan dalam rangka mencapai tingkat indeks pembangunan manusia,” pungkas Dede. (*/DR)