KOTA BOGOR — Direktur Eksekutif Front Rakjat Revolusioner Anti Korupsi (FRRAK), Doel Samson Sambarnyawa, dikabarkan telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor.

Informasi tersebut beredar melalui pesan di grup layanan pesan daring yang menyebutkan laporan berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Perumda PPJ.

Baca Juga  Hasil Uji Laboratorium Dinkes Kota Bogor Di temukan 3 Bakteri Yang Meracuni Warga Tanah Baru | Headline Bogor

Doel menyebut, pihaknya menemukan indikasi ketidaktransparanan dalam pengelolaan anggaran. Ia menegaskan pentingnya penegakan hukum atas dugaan tersebut.

“Yang tidak transparan, FRRAK mendesak kejaksaan usut tuntas kasus ini dan memeriksa,” ujar dalam pesan tersebut, Ahad (3/5).

Selain itu, FRRAK juga menyoroti dugaan praktik manipulasi anggaran melalui mark up belanja yang di perusahan plat merah Kota Bogor tersebut.

Baca Juga  Adakan Buka Bersama, LPM Cilendek Timur Ajak Warga Tidak Golput | Headline Bogor

“Adanya penyalahgunaan wewenang jabatan dan manipulasi mark up belanja melalui PT Zoom milik perusahaannya tidak transparan, akuntabel, kapabel,” kata Doel.

Dalam laporannya, FRRAK turut menyinggung penggunaan dana sebesar Rp6 miliar yang bersumber dari kementerian untuk Perumda PPJ Kota Bogor. Rinciannya, sebesar Rp3 miliar dialokasikan untuk pengadaan server, serta Rp3 miliar lainnya untuk belanja elektronik berupa laptop dan kendaraan.