KABUPATEN BOGOR – Aksi unjuk rasa yang akan digelar oleh warga Kp. Ciletuh Hilir Desa Watesjaya Kecamatan Cigombong Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat, pada tanggal 01 Oktober 2020 dikawasan Pemerintahan Desa Watesjaya hingga Kantor Perusahaan MNC Land (anak perusahaan MNC Group), dikagetkan dengan kedatangan beberapa orang yang mengaku dari pemerintahan Kecamatan Cigombong dan Intel Polres Bogor.
Mereka (Muspika & Intel Polres Bogor-red) mendatangi kediaman warga bernama Djaja Mulyana selaku ketua Rukun Warga (RW) 06 Desa Watesjaya Cigombong Bogor, dengan maksud untuk mengklarifikasi atas aksi unjuk rasa yang akan digelar pada hari kamis mendatang. Tidak hanya itu, mereka pun menganjurkan kepada warga untuk tidak melakukan aksi unjuk rasa tersebut mengingat situasi sedang mengalami pandemi covid 19.
Sebelumnya Aksi Unjuk Rasa yang akan digelar, dilatarbelakangi dari kepentingan yang sangat mendasar yakni menyambut Hari Tani Nasional dan Hari Lahir Undang-Undang RI Pokok-pokok Agraria. Dan lebih mendasar lagi tentang adanya perbuatan yang menindas dari pihak perusahaan dan bahkan keterlibatan stake holder pemerintahan kabupaten bogor didalamnya terhadap warga setempat (red).
Dimulai dari dugaan perampasan hak atas garap sampai kepada ijin-ijin pertanahan yang hingga saat ini belum di tunjukan ke hadapan masyarakat, akan tetapi pihak perusahaan MNC Land bersama investor penguasa adidaya Amerika Serikat yakni Donald Trump, yang masih asik beraktifitas dengan lalu lalang alat-alat berat dikawasan warga sampai kepada pembangunan pagar beton yang membuat masyarakat setempat merasa terasingkan didaerahnya sendiri.
Dari dasar itulah warga melakukan aksi unjuk rasa guna menuntut hak-hak nya yang diduga keras telah dilanggar perusahaan dan penguasa setempat. Warga begitu kesepian dengan keberadaannya stake holder pemerintahan mulai dari muspika sampai muspida. Pasalnya warga sampai saat ini belum pernah merasakan kesetiaan atas pengabdiannya sosok pemerintahan (eksekutif & legislatif), yang terjadi mereka hadir lalu seringkali menghilang, dan itu terjadi berkali-kali.
Salah satu mahasiswa, Wahab Sunandar selaku Ketua umum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Universitas Pakuan Bogor, yang mana merupakan salah satu pendukung didalam aksi unjuk rasa tersebut menyampaikan,
“Dengan kedatangan Muspika Cigombong beserta Satuan Intel Polres Bogor ke rumah warga sangat disayangkan, karena aksi unjuk rasa merupakan hak konstitusi warga yang mana hal itu telah tersurat didalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”) yang berbunyi: ‘Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang,” ujar Wahab. (28/9).
Lebih jauh, Wahab menjelaskan aksi menyatakan pendapat telah diatur secara tegas dan limitatif mengenai penyampaian pendapat diantaranya diatur didalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia, Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
“Aturan tersebut sedah jelas adanya dan menyampaikan dengan penuh akan ketegasan terhadap seluruh komponen masyarakat. Dengan adanya kedatangan anggota Muspika Cigombong dan Polres Bogor ke rumah warga, saya menduga keras adanya pembungkaman terhadap hak warga yang akan menyampaikan sebuah pendapat dihadapan umum. Masa iah dengan alasan pandemi covid 19, suara hati rakyat harus ikut di lockdown,” tambahnya.
ia menegaskan, PMII Komisariat Universitas Pakuan Bogor dan kawan-kawan yang lain dari PMII Komisaria Universitas Juanda dan Komisariat Institut Pertanian Bogor akan terus mengawal proses advokasi (pengabdian) terhadap masyarakat-masyarakat tertindas sampai tuntas.
“Sampai dimana nasib masyarakat ciletuh bogor bisa kembali utuh sebagaimana perintah konstitusi,” Pungkas Wahab. (*)