Pertama Dalam Sejarah, Penyidik KPK Geledah Kantor KPK

Dok. Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/*)

JAKARTA – Proses penyidikan kasus dugaan pungli di Rumah Tahanan (Rutan KPK) mengambil langkah signifikan dengan penggeledahan di kantornya sendiri.

Pada Selasa (27/2), tim penyidik KPK melaksanakan penggeledahan di tiga lokasi berbeda dalam lingkungan Rutan cabang KPK.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengungkapkan bahwa penggeledahan dilakukan di Rutan gedung Merah Putih KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur, dan Rutan gedung ACLC.

Bacaan Lainnya

Hasilnya, sejumlah bukti ditemukan, termasuk dokumen catatan terkait penerimaan sejumlah uang.

“Penyitaan dan analisis segera dilakukan untuk menjadi bagian dalam pemberkasan perkara dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ali Fikri.

Sementara itu, setelah eksekusi sanksi dari Dewan Pengawas KPK berupa permintaan maaf oleh 79 dari 90 pegawai yang diduga terlibat, proses pemberian sanksi disiplin di Inspektorat KPK juga tengah berlangsung.

“Inspektorat juga telah memintai keterangan dan masih terus melakukan proses pemeriksaan pelanggaran disiplinnya,” tambah Ali.

Proses pidana perkara ini telah ditingkatkan ke penyidikan, dengan lebih dari 10 orang yang akan dijadikan tersangka. Praktik pungli tersebut terjadi antara 2018 hingga 2023, dengan nilai perputaran uang mencapai lebih dari Rp6 miliar.

Modus operandi pelaku melibatkan pemasangan tarif 10 hingga 20 juta kepada para tersangka untuk mendapatkan fasilitas tambahan, termasuk menyelundupkan handphone.

Selain itu, mereka juga memasang tarif Rp 5 juta per bulan setelah berhasil menyelundupkan handphone ke dalam sel. (*/DR)