
Pada tanggal 7 April 2022, Sidang Darurat Khusus Majelis Umum (MU) PBB, telah mengadopsi resolusi mengenai penangguhan (suspension) keanggotaan Rusia pada Dewan HAM PBB.
Resolusi dengan judul “Suspension of the Rights of Membership of the Russian Federation in the Human Rights Council” diadopsi melalui pemungutan suara, dan memperoleh dukungan dari 93 negara. 24 negara menolak, dan 58 negara abstain, termasuk Indonesia.
Pada sidang darurat khusus Majelis Umum PBB mengenai penangguhan Rusia pada Dewan HAM PBB, Indonesia menyatakan abstain bersama denga. 57 negara lainnya.
Wakil Tetap Republik Indonesia untuk PBB, Arrmanatha Christiawan Nasir, mengatakan, bahwa pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran HAM di Ukraina harus dimintai pertanggungjawaban dan dibawa ke pengadilan.
Oleh karena itu Independent International Commission of Inquiry yang telah dibentuk Dewan HAM di Jenewa, melalui Resolusi 49/1, pada tanggal 4 Maret 2022 lalu, harus didukung dan diberi akses untuk dapat melaksanakan mandatnya.
Dan menurut Arrmanatha, Majelis Umum PBB perlu bersikap hati-hati, dan tidak mencabut hak sah anggotanya sebelum mempunyai seluruh fakta yang ada. Majelis Umum PBB tidak boleh menciptakan preseden negatif yang dapat menjatuhkan kredibilitasnya sebagai badan yang terhormat.
Indonesia juga menyerukan semua pihak untuk hentikan kekerasan dan sekuat mungkin upayakan terciptanya perdamaian melalui dialog dan diplomasi. Ini adalah cara satu-satunya yang dapat menghentikan penderitaan dan bertambahnya korban jiwa di Ukraina.
Sekaligus untuk mencegah semakin parahnya dampak perang ini dalam skala yang lebih luas. Di akhir pernyataannya, Watap RI untuk PBB kembali menyerukan,
“We must stop the war… I repeat, we must stop the war now. Otherwise we will all suffer.” (Kita harus hentikan perang, kita harus hentikan perang sekarang, jika tidak, maka kita semua akan menderita). (*)
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !