KABUPATEN BOGOR – Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani menegaskan bahwa Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang digagas Kejaksaan RI tidak dimaksudkan untuk menakut-nakuti aparatur desa. Sebaliknya, program ini dirancang sebagai bentuk perlindungan dan pendampingan agar perangkat desa merasa aman dalam menjalankan program pembangunan.
Hal tersebut disampaikan Jamintel saat memberikan sambutan pada kegiatan penguatan dan konsolidasi Program Jaga Desa yang digelar Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intel) di Lapangan Tenis Indoor Pakansari, Kabupaten Bogor, Jumat (6/3).
“Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah dana desa benar-benar sampai dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat tanpa terjerat masalah hukum,” tegas Jamintel.
Kegiatan konsolidasi ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi lintas lembaga, melibatkan Kejaksaan RI, Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Kabupaten Bogor, serta Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas).
Selain mempererat koordinasi antarinstansi, forum ini juga bertujuan menyamakan persepsi terkait pengawalan dana desa sekaligus mendorong tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, serta terbebas dari praktik korupsi.
Jamintel menjelaskan bahwa Program Jaga Desa tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pengawasan, tetapi juga menjadi sarana pendampingan preventif bagi aparatur desa. Melalui program ini, Kejaksaan memberikan edukasi hukum agar perangkat desa tidak ragu dalam menjalankan anggaran pembangunan yang ditujukan bagi kesejahteraan masyarakat.
“Konsolidasi ini diharapkan mampu meminimalisir potensi pelanggaran administrasi maupun tindak pidana korupsi melalui koordinasi yang lebih erat antara jaksa, pembina dari Kemendagri, dan pemerintah daerah,” imbuh Jamintel.
Pemerintah Kabupaten Bogor bersama Abpednas menyambut positif program tersebut sebagai langkah strategis untuk memitigasi potensi persoalan hukum di tingkat desa. Dengan adanya pendampingan langsung dari Kejaksaan, para kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diharapkan semakin memahami regulasi terkait pengelolaan dana desa.
Kolaborasi ini diharapkan mampu memastikan setiap anggaran negara yang dialokasikan ke desa dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk program pembangunan yang tepat sasaran.
Selain pemaparan dari para pemangku kepentingan, kegiatan konsolidasi juga diisi dengan sesi diskusi interaktif guna mengidentifikasi berbagai kendala yang kerap dihadapi perangkat desa di lapangan.
Melalui integrasi data serta keterbukaan informasi antara Kementerian Dalam Negeri dan Kejaksaan, pengawasan terhadap 416 desa di Kabupaten Bogor akan dilakukan secara lebih modern dan sistematis. Upaya ini sejalan dengan komitmen membangun Indonesia dari desa dengan memperkuat fondasi hukum di tingkat pemerintahan paling bawah.
Sebagai penutup, seluruh pihak yang hadir menyepakati komitmen bersama untuk menjadikan Kabupaten Bogor sebagai proyek percontohan keberhasilan Program Jaga Desa di Jawa Barat.
“Dengan semangat kebersamaan, diharapkan integritas perangkat desa semakin meningkat, sehingga iklim pembangunan di desa berjalan kondusif, aman, dan berkelanjutan,” ujar Jamintel. (DR)