JAKARTA – Menjelang digelarnya sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif yang akan digelar pada tanggal 9 Juli 2019, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Bawaslu menyerahkan keterangan tertulis terkait sengketa PHPU legislatif di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), (Kamis, 4 Juli 2019).

Penyerahan keterangan tertulis tersebut secara simbolik dilakukan oleh Ketua Bawaslu Abhan didampingi Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin bersama pimpinan Bawaslu dari lima provinsi. Kelima provinsi yang menyerahkan keterangan tertulis PHPU yaitu Kepulauan Riau, Bali, Sulawesi Barat, Kalimantan Selatan, dan Sumatra Barat.

Sementara itu, provinsi lainnya akan menyerahkan keterangan tertulis secara bergantian sampai batas akhir esok hari, Jumat Juli 2019. “Hari ini kami (Bawaslu) memulai (pemberian keterangan tertulis PHPU) dengan penyerahan secara simbolis dari lima provinsi,” kata Abhan.

Baca Juga  Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025 Berakhir, Korlantas Polri Sampaikan Evaluasi

Menurutnya, Bawaslu sebagai pemberi keterangan memberikan penjelasan berdasarkan fakta-fakta pengawasan maupun tindak lanjut dari penanganan pelanggaran yang telah dilakukan. Dia bilang, juga diserahkan sejumlah alat bukti

“Semua yang didalilkan pemohon yang kami uraikan sesuai dengan kapasitas Bawaslu sebagai pemberi keterangan berdasarkan hasil fakta-fakta pengawasan dan tindak lanjut dari penanganan pelanggaran dan lain sebagainya,” jelasnya.

Baca Juga  Kepercayaan Publik Terhadap Polri Sentuh 65 Persen, Diatas KPK dan DPR

Keterangan yang diberikan, lanjutnya, secara umum hasil pengawasan secara umum di pemilihan legislatif yang didalilkan oleh pemohon, terutama yang berkaitan dengan Bawaslu. “(Keterangan yang diberikan) tentu dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon, sepanjang itu mengenai Bawaslu akan diserahkan keterangannya sesuai dengan fakta hasil pengawasan,” tegas Abhan. (*)