KABUPATEN BOGOR – Bupati Bogor, Ade Yasin masih bingung dengan konsekuensi hukum kepada masyarakat yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan diterapkan pada Rabu (15/4) mendatang.

Pasalnya, peraturan di atasnya sejauh ini hanya UU No. 6/2018 tentang karantina kesehatan hingga membuat rancu apabila pemerintah daerah menerapkan PSBB.

“Perbup Bogor tentang PSBB kita sedang bahas, namun agak rancu atau bingung karena aturan di atasnya menggunakan UU No. 6/2018 tentang karantina kesehatan, sementara yang kita terapkan adalah PSBB,” ujar Ade Yasin kepada wartawan, Minggu (12/4).

Baca Juga  Headline Bogor | Bupati Ade Yasin Bertakziah Ke Rumah Duka Kolonel Laut (E) Anumerta Irfan Suri

Untuk itu, dia berkonsultasi dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil hingga ada sedikit modifikasi teknis dalam penerapan PSBB tersebut.

“Contoh Kecamatan Gunung Putri itu masuk zona merah penyebaran wabah virus corona namun disisi lain banyak pabrik disana, hingga kalau pabrik tetap beroperasi maka pihak manajemen pabrik harus menjamin kesehatan karyawannya dengan melaksanakan rapid test Covid-19,” sambungnya.

Baca Juga  Idul Adha 1443 H, NasDem Kabupaten Bogor Salurkan Puluhan Hewan Kurban

Ade menuturkan, dikarenakan Kabupaten Bogor memiliki wilayah terluas dan penduduk terbanyak maka bersama unsur Muspika dan Muspida akan menerapkan PSBB secara luas dan sempit.

“Karena situasi dan kondisi Kabupaten Bogor dengan daerah lainnya berbeda, hingga kami pun akan menerapkan PSBB parsial dan luas karena kalau semuanya diterapkan secara luas akan membutuhkan tenaga aparatur hingga ribuan jiwa,” ucap Ade.